Penipuan Peminjaman Sertifikat Rumah oleh Kerabat untuk Pengajuan Kredit Bank dan Upaya Pelaporan Pidana

03/12/25

Oleh : Fem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua saya ditipu ponaan mama saya 3 tahun lalu,meminjam srtifikat rumah dengan dalih akan meminjam uang di BRI 25jt dan akan di bagi dua,dia meminta dengan memaksa alhasil orang tua saya memberikan,namun setelah pencairan uang,dia tidak pernah dtang kerumah ataupun membagi pinjman atau sekedar memberitahu nominal pinjman,sampai beberapa bulan ada tukang bank kerumah bilang kalau si emi punya tunggak an bank dan nagih ke orang tua saya,usut punya usut ternyata emi tidak meminjam 25 jt tetapi 50jt,dia janji akan menukar sertifikat orang tua saya,dengan sertifikat rumah nya tapi sampai 2 tahun tidak di tukar dan sampai sekrang hampir 3 tahun sertifikat rumah orng tua saya tanpa kejepasan,prang tua saya juga tidak pernah di beri tahu nominal pinjaman berapa lagi,berapa lama lagi atau tunggak an berapa bulan,sekarang emi menghilang dihubungi tidak bisa dan sudah tidak membalasa chat,apabila di laporkan ke polisi apakah bisa di jerat pasal?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fem*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Femilia Eltisa, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Saya sangat ikut prihatin dengan situasi yang menimpa orang tua Anda. Kasus seperti ini memang sangat menyesakkan karena melibatkan keluarga sendiri yang menyalahgunakan kepercayaan. Berikut tanggapan hukum dan langkah yang bisa anda tempuh : Dasar Hukum yang Bisa Dijerat Berdasarkan cerita Anda, Emi dapat dilaporkan dengan beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): 1. Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Emi menggunakan tipu muslihat (janji pinjam 25 juta bagi dua dan janji tukar sertifikat) untuk membujuk orang tua Anda menyerahkan sertifikat. Karena kenyataannya uang tidak dibagi dan nominal pinjaman disembunyikan, ini adalah delik penipuan yang jelas. 2. Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sertifikat ada di tangan Emi karena diberikan secara sukarela untuk tujuan tertentu, namun kemudian "dikuasai" secara melawan hukum (tidak dikembalikan dan malah dijadikan jaminan pinjaman yang lebih besar tanpa izin). 3. Pemalsuan Dokumen (Jika Ada): Pasal 392 ayat 1 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: huruf f surat keterangan mengenai hak atas tanah Pihak bank biasanya memerlukan tanda tangan pemilik sertifikat untuk pencairan dana sebesar 50 juta (apalagi jika ada akad kredit/pasang hak tanggungan). Jika orang tua Anda merasa tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman 50 juta, ada kemungkinan Emi memalsukan tanda tangan orang tua Anda (Pasal 392 KUHP). Hal Penting Terkait Pihak Bank Anda perlu waspada karena secara administratif di mata Bank, sertifikat tersebut adalah jaminan yang sah jika orang tua Anda sempat menandatangani dokumen sebagai penjamin atau pemilik agunan. • Penting: Segera datang ke kantor cabang BRI terkait. Mintalah rincian sengketa tersebut (print out tunggakan). Jelaskan bahwa pemilik sertifikat merasa ditipu mengenai nominal pinjaman. Langkah-Langkah Hukum yang Harus Diambil Jika Anda ingin menempuh jalur kepolisian, siapkan hal-hal berikut: • Kumpulkan Bukti Chat: Semua chat penagihan, janji Emi untuk bagi uang, dan janji tukar sertifikat harus discreenshot dan diprint. • Saksi: Siapa saja yang melihat saat Emi memaksa meminta sertifikat? Siapkan minimal dua saksi. • Bukti dari Bank: Jika ada surat tagihan dari bank yang masuk ke rumah, simpan sebagai bukti bahwa sertifikat tersebut memang benar disalahgunakan oleh Emi. • Somasi Terakhir: Kirimkan surat teguran resmi (Somasi) ke alamat terakhir Emi atau keluarganya melalui pengacara atau buat sendiri. Ini menunjukkan niat baik Anda sebelum melapor. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!