Perhitungan Remisi bagi Narapidana dengan Hukuman 12 Tahun yang Berstatus Justice Collaborator

03/09/20

Oleh : Ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa jumlah remisi kakak saya untuk hukuman 12 tahun sub 1 tahun ,ada justice collabrator

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Justice Collaborator yaitu kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk surat justice collaborator yang kakak klien dapatkan secara tertulis sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat namun syarat lain harus dipenuhi adalah sebagai berikut : Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Terkait remisi dapat jelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas. Jadi setidaknya, kakak klien mendapatkan remisi 4 Tahun, 3 Bulan. Dengan perhitungan sebagai berikut : Masa Hukuman, 12 Tahun, Sub 1 Tahun 1 Tahun = 12 Bulan 12 Bulan x 13 Tahun = 156 Bulan 2/3 x 156 Bulan = 104 Bulan 156 Bulan 104 Bulan = 52 Bulan (4, 3 Tahun/ 4 Tahun 3 Bulan) Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!