Tanggung Jawab atas Transaksi Traveloka PayLater Akibat Peretasan Akun Tanpa Penerimaan OTP

03/12/25

Oleh : Fel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy mau tanya, akun traveloka pay later di retas oleh oknum yg tidak bertanggung jawab, ada banyak transaksi yg dilakukan oknum tsb, anehnya sy tidak menerima OTP saat transaksi dilakukan, tiba2 sj sy dpt sms penagihan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fel**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Felixia, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Secara teknis, hal ini sering terjadi melalui metode mirroring SMS atau pengambilalihan akun lewat session hijacking, bagaimana dari sisi hukum dan langkah penyelamatan akun Anda sebagai berikut : 1. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Anda dilindungi oleh beberapa instrumen hukum terkait transaksi digital: • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Penyelenggara sistem elektronik (Traveloka/pihak pembiayaan PayLater) wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. • Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022: Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pihak lembaga keuangan (dalam hal ini mitra PayLater Traveloka seperti Caturnusa Sejahtera Finance) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian sistem mereka. • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika terjadi kebocoran data yang menyebabkan peretasan, penyelenggara bisa dikenakan sanksi. 2. Siapa yang Wajib Membayar Tagihan Tersebut? Secara hukum, jika Anda bisa membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi tidak sah (unauthorized transaction) dan terjadi karena kegagalan sistem keamanan (seperti tidak masuknya OTP yang seharusnya menjadi hak Anda), maka: a. Anda tidak berkewajiban membayar tagihan yang bukan hasil perbuatan Anda. b. Beban pembuktian bahwa transaksi itu sah ada pada pihak penyelenggara (Bank/Finance), bukan sepenuhnya pada Anda. 3. Langkah Hukum dan Administrasi (Segera Lakukan!) a. Lapor ke CS Traveloka & PayLater Jangan hanya via telepon, buat laporan tertulis via email agar ada jejak digital. • Minta blokir akun segera. • Sampaikan bahwa Anda tidak pernah menerima OTP. • Minta rincian IP Address, lokasi, dan perangkat yang digunakan saat transaksi misterius itu terjadi. b. Buat Laporan Polisi (LP) Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi tentang Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik (Pasal 30 UU ITE). Penting: Surat laporan polisi ini adalah "senjata" Anda untuk menolak tagihan saat nanti didatangi debt collector atau saat bernegosiasi dengan pihak Traveloka. c. Adukan ke Satgas Pasti (Dahulu Satgas Waspada Investasi) atau OJK Jika pihak Traveloka tetap menagih, Anda bisa membuat pengaduan melalui portal Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Sertakan bukti laporan polisi dan bukti tidak adanya SMS OTP pada jam kejadian. 4. Tambahan • Cek mutasi SMS: Pastikan tidak ada aplikasi mencurigakan di HP Anda yang memiliki izin membaca SMS (potensi malware). • Ganti Password: Ganti semua password email dan akun perbankan lainnya yang terhubung dengan HP tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) 2. Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022 3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!