Peralihan Status Pekerja Alih Daya Menjadi Pekerja Pemberi Kerja

03/12/25

Oleh : Irw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pekerja alihdaya bisa beralih menjadi pekerja pemberi kerja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Irwanto, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Dalam dunia ketenagakerjaan, perpindahan status dari pekerja alih daya (outsourcing) menjadi pekerja tetap atau kontrak di perusahaan pemberi kerja (user) adalah hal yang sangat memungkinkan. Secara hukum, ini biasanya disebut sebagai pengalihan status menjadi karyawan internal. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanismenya: 1. Dasar Hukum Utama Dasar hukum mengenai ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada: • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Inti Peraturan: Dalam aturan terbaru (UU Cipta Kerja), pembatasan mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sudah dihapus. Namun, tidak ada larangan bagi perusahaan pemberi kerja untuk merekrut secara langsung pekerja dari perusahaan alih daya tersebut selama kesepakatan bisnis antara kedua perusahaan mengizinkannya. 2. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan a. Masa Kerja Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jika terjadi pengalihan perusahaan alih daya (dari Vendor A ke Vendor B) dan objek pekerjaannya tetap sama, maka masa kerja dari vendor lama harus diakui jika tidak ada pembayaran kompensasi di akhir masa kontrak sebelumnya. Namun, jika beralih menjadi karyawan Pemberi Kerja, biasanya masa kerja akan dihitung dari awal berdasarkan kontrak baru, kecuali diperjanjikan lain. b. Perjanjian Antar Perusahaan Seringkali terdapat klausul dalam kontrak bisnis antara Perusahaan Pemberi Kerja dan Vendor Alih Daya yang melarang "pembajakan" karyawan secara langsung dalam jangka waktu tertentu. Mas Wahyu perlu memastikan tidak ada hambatan administratif dalam kontrak tersebut. c. Uang Kompensasi Jika status sebagai pekerja alih daya berakhir (karena kontrak dengan vendor selesai) sebelum pindah ke perusahaan pemberi kerja, pekerja berhak atas uang kompensasi dari perusahaan alih daya (vendor) lama sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani (Pasal 15 PP 35/2021). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!