Tanggung Jawab Pelunasan Utang Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia dan Kedudukan Ahli Waris
03/12/25Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi bapak ibu. Perkenalkan saya Wahyu Hidayat. Izin bertanya bapak ibu. Ayah saya saat ini memiliki hutang di Bank BRI. Hutang ini harusnya lunas dalam 5 tahun. Namun ternyata belakangan saya ketahui hutang ini belum lunas dan saat ini sudah menginjak tahun ke 6.
Ayah saya meninggal dunia tanggal 2 November 2025 ini. Masalah hutang ayah saya ini penyelesaiannya seperti apa ya? Apakah saya dan adik adik saya selaku anak wajib melunasi hutang ayah saya ini atau seperti apa?
Terima kasih banyak sebelumnya bapak ibu. Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda terkait permasalahan hutang almarhum Ayah Anda di Bank BRI secara hukum, ahli waris (anak/istri) tidak wajib melunasi hutang orang tua menggunakan harta pribadi mereka. Namun, harta warisan yang ditinggalkan almarhum (seperti tabungan, rumah, kendaraan, atau aset lainnya) wajib digunakan untuk melunasi hutang tersebut sebelum harta warisan dibagikan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1032 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut : “ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat”
Selanjutnya menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : “tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.”
Coba Anda tanyakan kepihak Bank BRI apakah almarhum Ayah Anda menggunakan asuransi. Hampir semua kredit di bank, termasuk KUR atau kredit umum BRI, diwajibkan menggunakan asuransi, Jika hutang almarhum ayah Anda memiliki asuransi, maka sisa hutang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Artinya, hutang tersebut dianggap lunas. Jika ternyata tidak ada asuransi (jarang terjadi pada produk bank), maka hutang tetap wajib dibayar oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan almarhum.
Langkah-langkah hukum yang harus Anda lakukan untuk menghindari denda yang terus berjalan:
- Datang ke Bank BRI:Temui bagian pelayanan nasabah (Customer Service) atau bagian kredit di kantor BRI tempat Ayah mengajukan pinjaman.
- Bawa Dokumen Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa, Surat Keterangan Ahli Waris (dibuat di Kelurahan/Kecamatan), KTP Asli Almarhum dan KTP Ahli Waris, Kartu Keluarga (KK), Buku Tabungan, Kartu Kredit/Debet, dan Surat Perjanjian Kredit (jika ada).
- Tanyakan kepada petugas BRI mengenai klaim asuransi jiwa kredit untuk melunasi sisa hutang.
Catatan. Jika total harta peninggalan almarhum ternyata lebih kecil dari total hutang, ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas nilai harta yang ditinggalkan. Ahli waris tidak wajib membayar kekurangan hutang tersebut dengan uang pribadi, tetapi, jika uang Anda cukup banyak dan dapat melunasi hutang tersebut maka, sebagai anak yang berbakti Anda dapat melunasi hutang tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan