Strategi Permohonan Pengadilan untuk Menyamakan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak yang Berbeda dengan Identitas Kependudukan Saat Ini

03/12/25

Oleh : wal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
> Selamat siang, Bapak Santui. Saya ingin berkonsultasi dan meminta pandangan Bapak terkait perkara penetapan yang sedang saya jalani. Supaya Bapak bisa memahami secara utuh, izinkan saya jelaskan kronologi dan hasilnya dari awal. Kronologi Perkara: 1. Permasalahan saya bermula dari perbedaan nama antara “Giyatno” dan “Ahmad Toha Hidayat.” 2. Nama resmi saya sekarang adalah Giyatno, tercantum di seluruh dokumen kependudukan — KTP, KK, ijazah, dan sebagainya. 3. Sementara itu, nama Ahmad Toha Hidayat masih tercantum di akta kelahiran anak saya sebagai nama ayah. 4. Akibat perbedaan tersebut, saya mengalami kendala saat mengurus administrasi keluarga, karena data ayah di akta anak tidak sesuai dengan identitas resmi saya sekarang. Tujuan saya bukan untuk mengganti identitas pribadi, tetapi hanya untuk menyamakan data agar jelas bahwa Giyatno dan Ahmad Toha Hidayat adalah orang yang sama, sehingga seluruh administrasi keluarga dapat seragam. Langkah yang Sudah Ditempuh: 1. Permohonan pertama: perbaikan akta kelahiran anak. Namun oleh pengadilan, saya diminta untuk mencabut permohonan tersebut karena dianggap kurang tepat dasar hukumnya untuk membuktikan perbedaan nama ayah. 2. Permohonan kedua: penetapan “satu orang yang sama” antara Giyatno dan Ahmad Toha Hidayat. Permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa: > “Perbedaan nama antara Giyatno dan Ahmad Toha Hidayat dinilai terlalu jauh, sehingga seharusnya dibuktikan dengan adanya perubahan nama dan perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut.” Hal-hal yang Saya Ingin Konsultasikan kepada Bapak 1. Berdasarkan pengalaman Bapak, apakah langkah hukum terbaik sekarang adalah mengajukan permohonan perubahan nama ayah di akta anak, sesuai arah dari hakim dalam putusan sebelumnya? 2. Apakah putusan sebelumnya (yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima) sebaiknya saya lampirkan sebagai bagian dari riwayat perkara atau cukup disebutkan dalam uraian permohonan baru nanti? 3. Jenis bukti dan saksi seperti apa yang paling tepat untuk memperkuat pembuktian, agar pengadilan yakin bahwa “Giyatno” dan “Ahmad Toha Hidayat” adalah orang yang sama? 4. Bila saya akan menyusun ulang permohonan, bagaimana menurut Bapak redaksi yang sebaiknya digunakan, supaya fokus pada penyamaan data administratif, bukan dianggap perubahan identitas diri? Saya ingin memastikan langkah selanjutnya benar secara hukum dan sesuai dengan arah putusan hakim sebelumnya, agar hasilnya nanti bisa dipakai untuk memperbaiki akta anak saya di Dukcapil dengan nama ayah yang benar, yaitu Giyatno. Mohon arahan dan pandangan Bapak mengenai strategi terbaik untuk pengajuan berikutnya — baik dari segi dasar hukum, bukti, maupun teknis penyusunan permohonannya. Nama Ahmad Toha Hidayat merupakan nama lama saya yang tercantum di beberapa dokumen lama saat saya masih tinggal di Wonosobo. Saat itu, pergantian nama dari Ahmad Toha Hidayat menjadi Giyatno tidak melalui surat resmi perubahan nama, melainkan terjadi begitu saja dalam proses administrasi berikutnya (misalnya saat pembuatan KTP dan dokumen kependudukan baru). Akibatnya, sampai sekarang tidak ada dasar hukum tertulis yang secara resmi menyatakan bahwa kedua nama tersebut adalah orang yang sama, sehingga saya kesulitan membuktikannya secara administratif maupun di pengadilan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara wal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Langkah sekarang adalah mengajukan permohonan perubahan/penyesuaian nama ayah dalam akta kelahiran anak melalui penetapan pengadilan, bukan lagi permohonan “satu orang yang sama sesuai arahan hakim. Perubahan data nama ayah dalam akta kelahiran anak, dari Ahmad Toha Hidayat menjadi Giyatno, dilakukan demi tertib administrasi kependudukan. Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Kemudian, Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
  2. Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No. 49 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata pada tingkat pertama. Oleh karenanya pengajuan perkara ini di pengadilan negeri dengan mencantumkan putusan sebelumnya (yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima) sebaiknya dilampirkan sebagai bagian dari riwayat perkara untuk menunjukkan itikad baik dan keterbukaan kepada pengadilan. Ini juga membuktikan bahwa permohonan baru bukan pengulangan tetapi penyesuaian sesuai arah dan pertimbangan majelis hakim sebelumnya. Teknisnya Putusan lama dilampirkan sebagai bukti surat (misalnya: Bukti P-5). Dalam posita cukup disebutkan singkat:“Bahwa sebelumnya Pemohon pernah mengajukan permohonan penetapan, namun dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan dasar dan petitum yang berbeda sesuai pertimbangan Majelis Hakim.”
  3. Pasal 1865 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengajukan suatu hak wajib membuktikan hak tersebut.” Begitu pula diatur dalam Pasal 163 HIR “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak, wajib membuktikan haknya”. Maka jenis bukti dan saksi yang paling tepat untuk memperkuat pembuktian, agar pengadilan yakin bahwa “Giyatno” dan “Ahmad Toha Hidayat” adalah orang yang sama adalah  Bukti surat yang ideal: Minimal gabungan berikut: KTP & KK terbaru atas nama “Giyatno. Akta kelahiran anak dengan nama ayah Ahmad Toha Hidayat. Buku nikah/ akta perkawinan. Dokumen lama (Surat sekolah lama; Ijazah lama; Surat keterangan domisili lama di Wonosobo; Surat keterangan dari Dukcapil. Menyatakan ada perbedaan nama ayah sehingga perlu penetapan pengadilan dengan intinya kontinuitas orangnya, meski namanya berubah. Saksi yang tepat idealnya 2 orang saksi, yang mengenal Pemohon sebelum dan sesudah penggunaan nama Giyatno yang nantinya bisa bersaksi bahwa Ahmad Toha Hidayat dan Giyatno adalah orang yang sama. Saksi bisa orang tua / saudara kandung, Istri,  Perangkat desa lama (RT/RW/Kades di Wonosobo), Rekan kerja lama.
  4. Redaksi yang sebaiknya digunakan adalah redaksi administratif, bukan identitas. Hindari frasa: perubahan identitas; penetapan satu orang yang sama; penggantian nama Pemohon. Sebaiknya menggunakan frasa: penyesuaian data; perbaikan data administrasi kependudukan; demi kepastian hukum administrasi keluarga; tanpa mengubah identitas Pemohon.

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!