Penahanan BPKB oleh Perusahaan Pembiayaan Setelah Pelunasan Cicilan Karena Denda Keterlambatan dan Pengajuan Keringanan Denda
03/12/25Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Permisi. Saya mau tanya pak, BPKB saya masih ditahan di mandiri tunas finance. Cicilan saya sudah selesai. Karena ada denda yang lumayan besar sekitar 15jt an dari telat telat bayar bulanan apa cicilan dulu. Apakah saya bisa dapat keringanan dan bagaimana cara mengajukan keringanan. ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa mobil dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan BPKB, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar. Maka sebaiknya pemilik kendaraan mengantisipasi hal ini dengan cara menghubungi langsung leasing terkait tentang biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB mobil agar tidak memberatkan di kemudian hari. Pihak leasing biasanya memberikan jangka waktu pengambilan sampai 90 hari setelah pelunasan cicilan. Jadi, jika cicilan mobil anda sudah lunas, sebaiknya segera mempersiapkan semua dokumen kelengkapan untuk mengambil BPKB mobil anda. Bila anda merasa keberatan dengan denda pembayaran penitipan BPKB dengan biayanya yg sangat mahal anda bisa mendatangi dan menjelaskan serta menanyakan kepada customer servicenya apakah ada bentuk keringanan tertentu jika kamu mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi ketentuan pembayaran cicilan dan menjaga komunikasi dengan pihak leasing jika terjadi masalah. Jika ada masalah atau ada ketidaksepemahaman terkait kontrak/denda, segera ambil langkah untuk menyelesaikan masalah dengan baik, dan pastikan untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam perjanjian kredit. jika merasa dirugikan dengan adanya biaya penitipan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa mengguggat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). jika anda (nasabah) mengajukan gugatan atas dasar keberatan karena mungkin di awal tidak diberi tahu ada prosedur seperti itu, maka hal tersebut itu bisa digugat, Namun jika biaya penitipan BPKB itu yang dibebankan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dan tertuang secara tertulis oleh kedua belah pihak, maka hal itu tak bisa masuk dalam gugatan. Jika di awal akad itu ada klausul yang mengikat para pihak menyepakati sesuatu, kalau berdasarkan kesepakatan yang ada tidak masuk sengketa. konsumen juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling berkompeten dalam memberikan sanksi. Manurut OJK, bahwa BPSK bisa melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen "Hasil keputusan BPSK bisa jadi landasan OJK mencabut izin usaha pembiayaan itu karena (keputusan final dan mengikat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU Perlindungan Konsumen
- Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan