Keabsahan Pembatalan PKWT melalui WhatsApp dan Status Mangkir setelah Penolakan Kembali Bekerja

02/12/25

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin menceritakan kronologi terlebih dahulu, jadi saya sudah ttd PKWT di tgl 23 oct 2025 dan efektif bekerja di 1 Nov 2025, tapi di 1 Nov 2025 pihak yang mewakili perusahaan ( bukan atasan langsung yang bertandatangan di pkwt ) mengirimkan saya pesan via whatsapp yang isinya kontrak saya akan di batalkan karena saya akan di gantikan oleh titipan khusus, lalu di 3 nov 2025 saya mengajukan Bipartit, bukannya di tanggapi email saya malah pihak perusahaan mengirimkan saya email untuk kembali bekerja di tanggal 4 november tapi saya menolak karena mereka telah melakukan wanprestasi, dan pihak disnaker mengklaim bahwa chat itu bukan wanprestasi melainkan kesalahan yang tidak di sengaja jadi tidak di anggap phk yang sah, lalu saya di anggap mangkir kerja, mohon di jelaskan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan kronologis yang anda sampaikan analisis hukum  dan langkah-langkah yang perlu Anda pahami berdasarkan peraturan keperdataan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata merumuskan: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata: Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dalam PKWT, mengatur bahwa salah satu pihak wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian jika mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya. Selanjutnya, Pasal 17 PP 35/2021 pun mengatur: Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Uang kompensasi diberikan bagi yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka: Karyawan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan. Sedangkan apabila pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka: Pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada karyawan sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan. Maka Anda tidak berhak atas uang kompensasi atau ganti rugi karena belum bekerja. Namun saran kami perhatikan perjanjian yang anda tandatangani apakah ada klausul wanprestas maupun ganti rugi sehingga anda tidak beresiko dirugikan mengingat pesan WA yang anda terima (belum bisa dipastikan sebagai WA resmi atau representasi perusahaan semisal pengirimnya pihak HRD atau bukan) dan pesan WA tersebut menyatakan baru akan dibatalkan (belum ada tertulis keputusan pembatalan kontrak). Begitupula dengan email yang anda terima atau anda kirimkan perhatikan apakah email tersebut merupakan asli atau representasi perusahaan. Terkait disnaker merupakan wasit antara anda dan pihak perusahaan dan pastinya merupakan pihak netral dan resmi yang sudah memeriksa atau menelaah kasus anda. Ketahui risiko dan prioritas sebelum mengambil keputusan mengingat ketentuan pasal 62 terkait ancaman pembayaran ganti rugi (pinalti). Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!