Tanggung Jawab Hukum Pekerja yang Diperintahkan Mengganti Label Bahan Kimia Kedaluwarsa

02/12/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya saya di suruh mengganti stiker barang bahan kimia yang sudah kadaluarsa tapi saya takut karna hukum merubah label dan kata HRD saya segala sesuatu tindakan saya tanggung jawab atasan atau direktur apa bener segala sesuatu tanggung jawab direktur atau atasan karna saya merasa takut terbawa karna saya hanya di suruh sesuai atasan saya saya hanya bekerja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa mengganti stiker/label bahan kimia yang sudah kedaluwarsa bisa dikategorikan sebagai: Pemalsuan; Peredaran barang berbahaya dan Membahayakan keselamatan kerja & publik. Pelaku Usaha dilarang untuk menghapus, mencabut, menutup, mengganti Label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa (Pasal 70 PBPOM 31/2018). Jika melanggar, akan ada sanksi administratif yang dikenakan. Sanksi tersebut diantaranya berupa: Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau Pencabutan izin. Bukan hanya sanksi administratif, Pelaku Usaha pun bisa pula dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan), Pelaku Usaha yang sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan, dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4 Milyar. Bahkan sanksi pidana yang lebih berat dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Milyar. Berdasarkan Pasal 90 UU Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan Pangan Tercemar. Yang termasuk Pangan Tercemar diantaranya adalah: Mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; Diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau Sudah kedaluwarsa.

Prinsip hukum pidana Indonesia: Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan Perintah atasan TIDAK menghapus pidana, kecuali perintah itu: Sah; Tidak melanggar hukum dan Tidak jelas-jelas berbahaya. Menurut Pasal 20 KUHP Pelaku, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta semuanya bisa dipidana. Pasal 20 UU 1/2023: Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika: melakukan sendiri tindak pidana; melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; turut serta melakukan tindak pidana; atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Penjelasan Pasal 20 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut beberapa unsur pasalnya, antara lain:

  1. Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Lalu, dalam hal “menyuruh melakukan”, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
  2. Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan tindak pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan.
  3. Yang dimaksud dengan "menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Demikian semoga membantu.

 

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!