Perhitungan Kompensasi Pemutusan PKWT karena Efisiensi Perusahaan
02/12/25Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana perhitungan pesangon saat ini untuk karyawan PKWT karena efisiensi perusahaan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa saat terjadi PHK, pekerja berhak menerima kompensasi oleh karenanya cara hitung pesangon wajib diketahui. Namun, perlu dicatat bahwa kompensasi bagi pekerja yang di-PHK tidak hanya uang pesangon (“UP”), melainkan juga uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Misalnya, cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi. Cara hitung pesangon pensiun juga berbeda dengan alasan PHK lainnya. Adapun Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pesangon karena efisiensi perusahaan, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”. Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH. Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK, berikut adalah ketentuan umum untuk menghitung uang pesangon berdasarkan masa kerja: Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah; Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah; Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah; Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah; Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah; Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah; Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Selain Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang diberikan untuk menghargai loyalitas dan masa bakti karyawan. Berikut adalah ketentuan untuk menghitung UPMK: Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah; Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah; Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah; Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah; Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah; Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah. Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup berbagai komponen lain yang belum diberikan oleh perusahaan, seperti: Hak cuti yang belum diambil; Biaya transportasi untuk pulang ke kota asal (jika ada); Uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan. Jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan hak-hak yang belum diambil selama masa kerja. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan