Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kontrak Kerja terkait Upah dan Kepesertaan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan

02/12/25

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja di suatu perusahaan, saya memiliki kontrak kerja yang menurut saya sudah sesuai dengan UU mengenai upah, jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan. Tetapi fakta dilapangan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku, perusahaan tidak membayar sesuai dengan kontrak dan tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak saya sebagai pekerja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yaitu  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bahwa mengenai perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis maupun lisan merupakan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata syarat sah dari perjanjian dan pelanggaran terhadap perjanjian merupakan wanprestasi sekaligus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Upah wajib dibayar sesuai perjanjian sebagamana diatur dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan dan Keterlambatan/kekurangan upah ada denda administratif. BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan bersifat wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan tidak mendaftarkan pekerja merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar wanprestasi. Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerjanya. Bila perusahaan lalai atau menunggak, maka risiko kecelakaan kerja tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) undang-undang yang sama. Artinya, walaupun perusahaan belum bayar iuran, pekerja tidak boleh kehilangan haknya. BPJS tetap berkewajiban menanggung terlebih dahulu biaya pengobatan, lalu akan menagih tanggung jawab finansialnya kepada perusahaan. Prinsipnya: pekerja tidak boleh menanggung akibat kelalaian administrasi perusahaan. Maka menjawab pertanyaan anda untuk mendapatkan hak sebagai pekerja adalah Pertama, laporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (Disnaker) pelanggaran hak pekerja. Disnaker akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi. Kedua, bila tidak ada penyelesaian, pekerja dapat meminta fasilitasi mediasi hubungan industrial di Disnaker. Jika tetap gagal, perkara bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!