Analisis Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika, Pelabelan Institusional melalui SKCK, Restorative Justice, dan Sanksi Sosial terhadap Mantan Narapidana dalam Perspektif Sosiologi Hukum

02/12/25

Oleh : Fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1.a Bagaimana menggunakan Teori Pilihan Rasional untuk menelaah tindak pidana penyalahgunaan narkotika? 2. Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dimaknai sebagai sebuah label dari negara -yang saya sebut sebagai institutional labelling- terhadap seseorang 3. Uraikan sejauh mana Restoratif Justice dapat menjadi faktor penghambat dan faktor pendorong orang melakukan Tindak Pidana. 4. Apakah pemberian Sanksi Sosial oleh masyarakat kepada mantan Narapidana telah melanggar prinsip Non-Double Punishment dan berkontribusi menciptakan kejahatan baru dalam prespektif Sosiologi Hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya, menjawab pertanyaan anda berdasarkan berbagai literasi  bahwa :

  1. Penggunaan Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) dalam menelaah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 

Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) menelaah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengasumsikan bahwa pelaku adalah aktor rasional yang mampu mengevaluasi konsekuensi dari pilihan-pilihan yang tersedia. Pendekatan ini didasarkan pada gagasan kalkulus hedonistik, di mana individu termotivasi oleh keinginan untuk memaksimalkan keuntungan (kenikmatan) dan meminimalkan biaya (rasa sakit atau risiko). Teori Pilihan Rasional membantu memahami keputusan awal seseorang menyalahgunakan narkotika, tetapi kurang memadai menjelaskan perilaku berulang akibat ketergantungan.

2. Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dimaknai sebagai sebuah label dari negara (institutional labelling) terhadap seseorang? Ya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dapat dimaknai sebagai bentuk label institusional oleh negara dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya Teori Pelabelan (Labeling Theory). Meskipun fungsi resminya adalah tindakan preventif oleh kepolisian untuk memberikan jaminan kepastian hukum melalui pencatatan riwayat pidana seseorang, proses ini secara inheren melibatkan pemberian cap atau status oleh institusi negara. Penerapan Teori Pelabelan: SKCK secara eksplisit mencantumkan status catatan kriminal (jika ada) dari pemohon. Catatan ini, meskipun didasarkan pada putusan pengadilan yang sah, menjadi label formal yang dikeluarkan oleh otoritas negara.     Konsekuensi Sosial: Label "memiliki catatan kriminal" dalam SKCK dapat memengaruhi kesempatan seseorang dalam berbagai aspek kehidupan, seperti mencari pekerjaan atau mendaftar pendidikan. Ini mencerminkan bagaimana hukum dan institusi formal berinteraksi dengan struktur sosial, di mana label tersebut berpotensi menciptakan stigma dan membatasi peluang reintegrasi sosial individu, terlepas dari niat hukumnya. 

3. Uraikan sejauh mana Restorative Justice dapat menjadi faktor penghambat dan faktor pendorong orang melakukan Tindak Pidana. 

Faktor Penghambat: Mengurangi Residivisme: Keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) berfokus pada penyembuhan korban, akuntabilitas pelaku, dan rekonsiliasi masyarakat, yang terbukti lebih efektif dalam mengurangi tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) dibandingkan pendekatan retributif (pembalasan) tradisional untuk jenis kejahatan tertentu, terutama kejahatan ringan. Membangun Akuntabilitas: Proses RJ melibatkan pelaku secara langsung dalam memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada korban. Hal ini mendorong rasa tanggung jawab yang lebih kuat dan pemahaman mendalam tentang konsekuensi tindakan mereka, yang bertindak sebagai penghalang untuk mengulangi perbuatan di masa depan.        Menangani Akar Masalah: RJ memungkinkan penanganan faktor-faktor sosial dan situasional yang mendasari perilaku kriminal, daripada sekadar memberikan hukuman, sehingga mengurangi motivasi untuk kembali melakukan kejahatan. Faktor Pendorong (Potensial): Persepsi "Hukuman Ringan": Dalam beberapa kasus, jika diimplementasikan secara tidak tepat, RJ mungkin dianggap oleh calon pelaku sebagai "jalan keluar yang mudah" atau hukuman yang lebih ringan dibandingkan penjara. Persepsi ini dapat mengurangi efek jera (deterrence) jika tidak diimbangi dengan proses yang menantang akuntabilitas pelaku secara serius. Ketidaksetaraan Implementasi: Kurangnya pemahaman petugas hukum, resistensi sosial, dan kapasitas kelembagaan yang terbatas di beberapa daerah dapat menyebabkan penerapan RJ yang tidak merata atau tidak efektif, yang pada akhirnya dapat melemahkan sistem peradilan dan secara tidak langsung mendorong perilaku kriminal jika pelaku merasa dapat menghindari konsekuensi yang berarti. 

 

4. Apakah pemberian Sanksi Sosial oleh masyarakat kepada mantan Narapidana telah melanggar prinsip Non-Double Punishment dan berkontribusi menciptakan kejahatan baru dalam prespektif Sosiologi Hukum?

Dari perspektif Sosiologi Hukum: Prinsip Non-Double Punishment (Ne Bis In Idem): Prinsip non-double punishment atau ne bis in idem adalah prinsip hukum formal yang melarang seseorang diadili atau dihukum dua kali untuk tindak pidana yang sama oleh sistem peradilan negara. Sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat (seperti pengucilan, kesulitan mendapat pekerjaan, atau stigma) adalah konsekuensi informal di luar sistem hukum formal, sehingga secara teknis tidak melanggar prinsip hukum formal tersebut. Hukum formal dan norma sosial beroperasi di ranah yang berbeda. 

Kontribusi Menciptakan Kejahatan Baru (Residivisme): Dalam perspektif Sosiologi Kriminologi dan Hukum, sanksi sosial yang keras dan berkelanjutan oleh masyarakat justru berkontribusi menciptakan kejahatan baru (residivisme). Teori pelabelan menjelaskan bahwa ketika mantan narapidana dilabeli secara permanen sebagai "penjahat" oleh masyarakat dan ditolak untuk reintegrasi, mereka sering kali mengalami kesulitan kembali ke kehidupan normal. Pengucilan ini mendorong mereka untuk mencari nafkah atau validasi dalam kelompok marjinal, di mana mereka mungkin kembali melakukan kejahatan, sehingga menciptakan siklus kriminalitas baru (efek kriminalisasi sekunder). Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/08/Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!