Konsekuensi Hukum Gagal Bayar KPR Multifinance dengan Jaminan SHM Ruko dan Kewajiban Pelunasan Sisa Utang Setelah Penyitaan

02/12/25

Oleh : Rio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki hutang KPR multifinancing ke salah satu bank, total pinjaman 1.2 M yang dimana shm ruko sebagai jaminan nya. berdasarkan appraisal bank, nilai ruko sejumlah 1.8M. cicilan per bulan adalah senilai 9juta rupiah, dan sudah berjalan selama satu tahun. namun dengan kondisi keuangan yang sedang memburuk, saya tidak bisa lagi melakukan pembayaran cicilan. bagaimana aspek hukum terkait kasus ini ? jika jaminan akan disita, apakah saya masih tetap memiliki kewajinan hutang kepada bank ? mohon untuk penjelasannya. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya, menjawab pertanyaan anda berdasarkan berbagai pengaturan hukum bahwa Eksekusi terhadap objek yang dibebani dengan hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Selain berdasarkan hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan, titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan juga merupakan dasar eksekusi. Objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya (Pasal 20 ayat (1) UUHT). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II Mahkamah Agung RI) juga turut dijelaskan bahwa jika debitur wanprestasi, maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, kemudian akan dilakukan eksekusi layaknya eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (hal. 90). Dalam hal hasil penjualan objek hak tanggungan lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi hak tanggungan (Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUHT). Maka menjawab pertanyaan anda maka pihak kreditur dapat mengeksekusi jaminan untuk membayar hutang debitur dan menurut penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUHT apabila nilainya melebihi hutang sisanya menjadi hak pemberi hak tanggungan (anda)). Oleh karenanya anda tidak perlu lagi membayar hutang apabila jaminan sudah di eksekusi dan nilai penjualannya menutup semua hutang. Namun jika penjualan jaminan masih belum menutupi hutang (kurang), maka anda masih ditagih untuk menutupinya. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Buku II Mahkamah Agung RI

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!