Kemungkinan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan Berkelompok Anak di Bawah Umur untuk Tetap Mengikuti Sekolah
02/12/25
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: halo selamat malam, mohon bantuannya
Keluarga kami terkena kasus pengroyokan, awal mulanya keluarga kami inisial MF usia 16 tahun di hubungi oleh rekan berkali kali untuk ikut perang tembakan jelly (tembakan mainan), lalu MF mengiyakan ajakan tersebut, namun pada saat di tkp MF kaget bahwa ternyata bukan hanya perang tembakan jelly yg terjadi, melainkan tawuran antar warga dengan barang barang berbahaya yg digunakan seperti kayu dan balok besar.
Singkat cerita jatuh korban di pukuli dengan menggunakan kayu dan balok oleh pelaku lainnya, dan MF terekan CCTV menembaki korban dengan tembakan mainan jelly dari jarak kurang lebih 1 meter dari korban.
Kemudian korban di rawat di RS dan gegar otak. 2 pelaku berat utama sudah di tahan untuk proses penyidikan, namun salah satu dari pelaku tersebut di bebaskan karena masih usia 15 tahun. Kemudia pelaku MF di tangkan dan di tahan untuk proses penyidikan.
Apakah pelaku MF yg juga masih di bawah umur bisa di keluarkan terlebih dahulu supaya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah? Karena jika di lihat dari rekaman CCTV bahwa pelaku MF ini tidak berperan besar dalam menganiaya korban.
Mohon bantuan dan pencerahannya, Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait kasus MF beberapa pengaturan yang mengatur hal ini sbb : pasal 262, 466, 469, 472, dan pasal 331 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 262
(1) Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.
(2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.
(3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Pasal 466
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pasal 469
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 472
Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan: pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 331
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Namun karena MF adalah anak dibawah umur maka selain berlaku ketentuan pada pasal 112-117 UU No. 1 tahun 2023
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Pasal 113
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di lembaga;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan
yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. pidana penjara.
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain itu juga berlaku ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan prinsip utama: Penahanan anak adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dan selama waktu sesingkat-singkatnya. Artinya: Anak tidak boleh langsung ditahan seperti orang dewasa dan harus diutamakan pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hak anak. Apakah MF bisa dikeluarkan dari tahanan agar tetap sekolah? Bisa dan sangat memungkinkan, bahkan seharusnya diupayakan. Dasar hukumnya: pasal 32 UU SPPA.
Pasal 32
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
lebih.
(3) Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(4) Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(5) Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.
Berdasarkan kronologi Anda: MF tidak mengetahui akan terjadi tawuran; MF tidak melakukan pemukulan; MF hanya menembakkan mainan jelly; Alat yang digunakan bukan senjata berbahaya; Tidak terbukti ada niat bersama (mens rea) untuk menganiaya berat. Ini penting karena: Peran MF sangat minor; Bisa dikualifikasikan sebagai ikut-ikutan /terbawa situasi; Tidak dominan menyebabkan luka korban. Hal ini sangat meringankan dan menjadi dasar kuat untuk diupayakan : Penangguhan penahanan; Diversi; Atau pengalihan ke pembinaan di luar tahanan. Dasar hukumnya Pasal 7 ayat (1) UU SPPA.
Pasal 7
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Oleh karenanya langkah konkret yang bisa segera dilakukan keluarga adalah pertama ajukan penangguhan penahanan dengan mengajukan surat permohonan resmi kepada: Penyidik, ditembuskan ke: Kepala Polres; Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan) dan Kejaksaan. Isi jaminan: MF akan tetap sekolah; Orang tua bertanggung jawab penuh; Tidak akan mengulangi perbuatan dan siap kooperatif. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!