Permohonan Bantuan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Modal Usaha dari Rekan Bisnis untuk Meringankan Tuntutan

01/12/25

Oleh : Nut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awal nya sya dan teman sya berencana untuk berbisnis,dan teman sya yg siap untuk mengeluarkan modal,tp modal tersebut sya pakai dan setau temen sya usaha itu berjalan sampai akhirnya dia curiga dan melaporkan saya.apakah kasus sya bisa mendapatkan bantuan hukum agar hasil akhir tuntutan nya ringan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nut kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.  Seperti yang sudah disebutkan, kegagalan dalam memenuhi prestasi disebut wanprestasi. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUH Perdata. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata merumuskan: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata: Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Berdasarkan pengaturan diatas yang terjadi antara anda dan teman merupakan suatu perikatan atau perjanjian. Dimana anda sebagai penerima investasi dan teman anda sebagai investor. Maka menjawab pertanyaan anda. Perbuatan anda menggunakan uang investasi untuk keperluan pribadi dapat diasumsikan sebagai wanprestasi secara perdata maupun perbuatan penggelapan dana secara pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 486 UU 1/2023 “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.” Penjelasan 486 UU 1/2023, pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya. Oleh karenanya sebelum ada pelaporan ke polisi anda dapat melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi kepada teman misalnya pengembalian dana maupun lainnya karena wanprestasi atau jika akhirnya hal ini dilaporkan secara pidana oleh teman anda. Apabila anda membutuhkan bantuan hukum untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!