Langkah Hukum atas Penyebaran Data Pribadi dan Ancaman Pemviralan oleh Pemberi Pinjaman Online di Facebook
01/12/25Oleh : Aud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf sebelumnya.
Saya meminjam beberapa uang lewat online di fb, selalu lancar dan ada kontak darurat.
Beberapa hari hp saya rusak, tidak bisa login fb dll jd tidak bisa konfirmasi.
Tiba2 tanpa konfirmasi atau bertanya apapun pihak sana menyebar data KTP dll, lalu mengancam memviralkan di grub2 fb wilayah saya.
Langkah yg harus saya lakukan apa ya?
Sedangkan tanpa bertanya dengan baik mereka main sebar data.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aud************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Berdasarkan keterangan Anda tidak ada keterangan lebih lanjut apakah piutang tersebut kepada pribadi atau perusahaan/badan usaha. Untuk itu diperlukan konfirmasi ke OJK (melalui nomor resmi 157), untuk mengetahui apakah badan usaha peminjam tersebut berizin atau tidak di OJK. Jika termasuk termasuk pinjaman online ilegal. Konsekuensi hukumnya Pasal 1337 KUH Perdata mengatur Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum tidak sah. POJK No. 10/POJK.05/2022 mengatur bahwa Setiap penyelenggara fintech lending harus berizin dan diawasi oleh OJK. Jika tidak terdaftar maka seluruh kegiatan pinjam-meminjamnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah. Terkait penyebaran data maka langkah penting yang anda dapat lakukan sekarang adalah segera laporkan kejadian kepada polisi dan sertakan bukti-buktinya baik chat, tangkapan layar percakapan. Anda bisa melaporkan mereka karena: Mengancam, menipu, menyebarkan data pribadi, atau memeras. Dasar hukumnya: Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU ITE serta Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pemerasan). Perlindungan Data Pribadi Pasal 26 ayat (1) UU ITE “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Jadi menyebarkan data pribadi Anda, Mengirim ancaman ke kontak darurat, Mengakses foto/galeri HP Anda tanpa izin, Maka mereka bisa dijerat pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi. Ini diperkuat oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberi hak Anda untuk menuntut secara pidana jika data disebarluaskan tanpa izin. Pasal Ancaman dan Intimidasi oleh Pinjol Ilegal Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.”
Brrikut ini bunyi Pemerasan yang diataur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE)
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- POJK No. 10/POJK.05/2022
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan