Kewajiban Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas terhadap Kerusakan Mobil dan Penghasilan Harian Sopir

01/12/25

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tabrak mobil yang mengakibatkan kerusakan, saya harus ganti rugi. Tapi saya juga harus ganti rugi kepada supir yang dibayar perhari.... Apakah itu dibenarkan...? Bagaimana cara saya agar tidak membayar oegawai nya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN. Kami akan memberikan jawaban- dan masukan terkait permasalahan hukum ini.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kewajiban ganti rugi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

  1. kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; 
  3. kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Mengenai kewajiban untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:

Pengemudipemilik Kendaraan Bermotordan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Adapun yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.

Selain itu, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:

  1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
  2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan
  3. santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Berikut adalah penjelasan mengenai ganti rugi kepada supir (kerugian imateriel/penghasilan yang hilang):

Berdasarkan Pasal 236 UU LLAJ, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian yang diderita korban. Kerugian ini tidak hanya berupa kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga kerugian lain yang timbul, seperti:

  • Biaya pengobatan (jika ada luka).
  • Kehilangan penghasilan karena kendaraan tidak bisa beroperasi atau supir tidak bisa bekerja selama masa perbaikan (sering disebut sebagai biaya kerugian imateriel atau opportunity cost).

Anda sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ringan berpotensi untuk membayar denda maksimal Rp1.000.000.- (satu juta rupiah), dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa ganti kerugian yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan. Apabila pengguna mobil memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar Anda memberikan uang untuk menguntungkan dirinya sendiri, pengguna mobil tersebut dapat dipidana atas pemerasan. Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam KUHP yaitu Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
  2. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  3. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Batasan Ganti Rugi, Meskipun dibenarkan, supir tersebut tidak bisa meminta angka sembarangan. Anda berhak meminta bukti kuat, seperti:

  • Bukti Penghasilan: Jika ia mengaku dibayar harian, mana bukti slip gaji atau surat keterangan dari pemilik mobil/perusahaan yang menyatakan penghasilan hariannya
  • Estimasi Waktu Perbaikan: Jika mobil selesai diperbaiki dalam 3 hari, Anda hanya wajib membayar ganti rugi supir untuk 3 hari tersebut, bukan satu bulan.

Cara Agar Tidak Membayar (Atau Meminimalisir). Jika Anda merasa tuntutan supir tidak masuk akal, gunakan strategi sebagai berikut:

  • Tawarkan Ganti Rugi "Uang Kerahiman": Sampaikan bahwa kewajiban utama Anda adalah perbaikan kendaraan. Untuk supir, tawarkan angka sewajarnya (misal: uang makan/transport minimal) sebagai bentuk niat baik, bukan sebesar gaji penuhnya.
  • Negosiasi "Asuransi": Jika Anda atau pihak lawan memiliki asuransi (TPL - Third Party Liability), biasanya asuransi hanya meng-cover kerusakan fisik mobil. Gunakan argumen ini untuk menyatakan bahwa tanggung jawab Anda terbatas pada apa yang tidak dicover asuransi.
  • Lakukan Mediasi/Restorative Justice: Ajak supir dan pemilik mobil bertemu di kantor polisi (Polisi Lalu Lintas). Polisi akan membantu menengahi angka ganti rugi yang wajar. Biasanya, tuntutan yang sifatnya "kehilangan pendapatan" sulit dimenangkan di pengadilan jika tidak ada bukti tertulis yang sangat kuat.
  • Cek Legalitas Supir: Tanyakan apakah ia supir resmi? Jika ia supir pribadi tanpa kontrak atau dokumen resmi, posisinya untuk menuntut "kehilangan pendapatan" di mata hukum sangat lemah.

Kesimpulan

Anda wajib mengganti kerusakan mobil, tetapi untuk ganti rugi supir, sifatnya adalah negosiasi berdasarkan kewajaran.

Saran: Jangan memberi uang tunai langsung ke supir di jalan. Ajaklah ke bengkel atau kantor polisi agar semua angka ganti rugi tercatat dalam Surat Pernyataan Damai yang menyatakan bahwa setelah dibayar, mereka tidak akan menuntut apa pun lagi di kemudian hari.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!