Konsultasi Pendampingan Hukum atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp120 Juta dan Risiko Pidana Tanpa Laporan Polisi Sejak 2023

01/12/25

Oleh : Abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bantuan untuk lawyer yang akan mendampingi saya, kasus saya adalah penggelapan uang perusahaan sebanyak 120 juta. Namun belum ada laporan untuk saya selama ini sejak kasus tersebut terjadi yaitu tahun 2023. Apakah saya bisa mendapatkan bantuan lawyer dan tidak di hukum penjara? Karena setau saya ini adalah kasus perdata. Mohon jawaban nya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H.. (Penyuluh Hukum Madya).

Kami ucapkan Terima kasih kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN.  Kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda. Penyimpangan kewenangan dalam hal ini adalah Penggelapan yaitu suatu tindakan yang berangkat dari kepentingan-kepentingan yang keluar dari tujuan yang telah digariskan, baik dalam perjanjian kerja maupun pencapaian tujuan perusahaan, dan itu mengarah ke ranah Pidana. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai kewajiban ganti rugi atau mengembalikan barang/uang yang digelapkan melalui gugatan perdata.

Perbedaan Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan Biasa

  • Penggelapan Dalam Jabatan: Terjadi karena pelaku memiliki akses karena posisi atau pekerjaan.
  • Penggelapan Biasa: Barang atau uang ada dalam penguasaan pelaku tanpa terkait jabatan atau tugas.

Unsur-Unsur Penggelapan Dalam Jabatan

  • Barang atau uang milik pihak lain Barang atau uang tersebut adalah milik perusahaan, instansi, atau pihak lain yang dipercayakan kepada pelaku.
  • Penguasaan karena jabatan atau pekerjaan Pelaku memiliki akses terhadap barang atau uang bukan karena kebetulan, tetapi karena tugas atau jabatannya.
  • Perbuatan memiliki secara melawan hukum Pelaku menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai barang atau uang tersebut demi kepentingan pribadi.
  • Adanya kerugian bagi pemilik barang atau uang Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian nyata bagi pihak pemilik.

Penggelapan uang perusahaan (menggunakan uang yang ada dalam kekuasaan Anda karena jabatan/pekerjaan) adalah murni Tindak Pidana, bukan perdata. Dalam membahas mengenai penggelapan, perlu diketahui bahwa ketentuan yang dapat menjerat pelaku penggelapan adalah Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagai berikut: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Perlu diperhatikan juga, karena tindakan penggelapan ini dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, maka tindakan pelaku dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 488 KUHP Baru berikut : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Kasus ini menjadi Perdata hanya jika pihak perusahaan setuju untuk mengubah status kerugian tersebut menjadi hutang-piutang yang dituangkan dalam perjanjian resmi.

Permasalahan Anda berikutnya apakah Bisa Tidak Dipenjara?

Dalam sistem hukum Indonesia, peluang Anda untuk tidak dipenjara sangat terbuka melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Ada Perdamaian: Anda mengembalikan uang tersebut atau ada kesepakatan cicilan yang disetujui perusahaan.
  • Pencabutan Laporan: Jika perusahaan melapor, mereka kemudian mencabut laporan tersebut setelah Anda memenuhi syarat perdamaian.
  • Bukan Residivis: Ini adalah pertama kalinya Anda melakukan tindak pidana.

Pertanyaan berikutnya Masalah Daluwarsa. Karena kejadian tahun 2023, kasus ini belum daluwarsa. Untuk ancaman hukuman 5 tahun, masa daluwarsa laporannya adalah 12 (dua belas) tahun sejak kejadian. Jadi, perusahaan masih punya waktu sangat lama untuk melaporkan Anda jika mereka mau.

Tentu saja Anda sangat disarankan mendapatkan bantuan lawyer sesegera mungkin, bahkan sebelum ada laporan polisi. Lawyer akan membantu Anda:

  • Mediator: Melakukan negosiasi dengan perusahaan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan/perdata tanpa melibatkan polisi.
  • Pendampingan: Jika ternyata sudah ada laporan atau akan dilaporkan, lawyer memastikan hak-hak hukum Anda terjaga.

Opsi Mencari Lawyer:

  1. Lawyer Swasta: Anda bisa mencari kantor hukum profesional. Biayanya bervariasi tergantung kesepakatan.
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Jika Anda terkendala biaya, Anda bisa mendatangi LBH terakreditasi di kota Anda untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (pro bono) bagi yang tidak mampu.
  3. Posbakum: Anda juga bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri setempat untuk konsultasi awal secara gratis.

Langkah Rekomendasi: Jangan menunggu dilaporkan. Melalui lawyer, ajukan surat permohonan penyelesaian kekeluargaan kepada perusahaan. Menunjukkan niat baik untuk mencicil atau membayar kembali adalah kunci utama agar kasus ini tidak berakhir di penjara.Kasus penggelapan dalam jabatan tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan tetapi juga pada reputasi pelaku, hubungan kerja, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, baik korban maupun pihak yang dituduh memerlukan pendampingan hukum agar hak-haknya terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!