BPKB Motor Masih Ditahan Leasing Karena Denda Meski Kredit Sudah Lunas

30/11/25

Oleh : Sah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Motor saya sudah lunas tapi BPKB saya masih di leasing karena saya disuruh bayar dulu denda nya , sedangkan saya gak bisa bayar denda

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sah************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H.. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. BPKB motor adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB dokumen resmi terbitan Satuan Lalu Lintas Polri yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan motor. BPKB berisi data lengkap kendaraan (nomor rangka, mesin, pemilik) dan sangat penting dalam transaksi jual beli atau sebagai jaminan. Secara hukum meskipun Anda memiliki kewajiban membayar denda, pihak leasing tidak boleh secara sepihak menyita atau menahan BPKB selamanya jika pokok hutang sudah lunas, apalagi jika nilai dendanya tidak masuk akal. Berikut adalah langkah hukum dan cara negosiasi agar BPKB Anda bisa keluar: 1. Dasar Hukum: BPKB adalah Hak Milik Anda. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, aturan mengenai eksekusi Jaminan Fidusia (termasuk BPKB motor yang dijadikan jaminan kredit) mengalami perubahan mendasar. Putusan ini menegaskan bahwa pihak leasing tidak boleh lagi melakukan penarikan kendaraan secara sepihak atau sewenang-wenangan. BPKB adalah dokumen milik debitur yang dititipkan sebagai jaminan. Jika hutang pokok sudah lunas, maka hubungan kontrak utama telah berakhir. Menahan BPKB karena denda seringkali dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 2. Strategi Negosiasi "Penghapusan Denda". Jangan menyerah dengan nominal denda yang diminta. Lakukan langkah ini: Ajukan Surat Permohonan Keringanan/Penghapusan Denda: Datang ke kantor cabang leasing, minta bertemu dengan Head Collection atau Branch Manager. Ajukan surat tertulis berisi permohonan penghapusan denda (diskon 50-100%) dengan alasan kesulitan ekonomi. Gunakan Bukti Pelunasan Pokok: Tunjukkan bahwa Anda adalah debitur yang memiliki niat baik karena sudah melunasi seluruh angsuran pokok. Bayar "Angka Damai": Biasanya leasing akan luluh jika Anda menawarkan bayar sebagian kecil dari denda (misal: hanya bayar 10-20% dari total denda) asalkan BPKB keluar hari itu juga. Jika mereka tetap menahan BPKB dan menolak negosiasi, Anda bisa menempuh jalur berikut: • Laporkan ke Kontan OJK 157: Buka situs Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Buat laporan bahwa Anda dipersulit mengambil hak (BPKB) padahal sudah lunas. Leasing sangat takut dengan teguran OJK. • Somasi Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Anda bisa meminta bantuan BPSK di kota Anda. Proses di BPSK biasanya cepat, gratis, dan sangat berpihak pada konsumen. • Laporan Kepolisian (Pasal Penggelapan): Jika semua cara gagal, Anda bisa mengancam akan melapor berdasarkan Pasal 486 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), yang mengatur tentang Penggelapan. Menahan barang milik orang lain (BPKB) yang seharusnya sudah diserahkan adalah bentuk penggelapan. Bunyi Pasal 486 UU 1/2023 sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta." Bunyi Pasal 486 UU 1/2023 diketahui, tindak pidana penggelapan memiliki ketentuan barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku. Dari sisi niat, pelaku memiliki niat menggelapkan setelah barang sudah di tangannya beberapa waktu dan bukan dari permulaan. Dengan demikian, barang yang digelapkan berada di tangannya terlebih dahulu bukan dari sebab tindak pidana. Ada pun dari sisi ancaman hukuman, lamanya pidana penjara masih sama yaitu paling lama empat tahun. Namun, jika membayar denda, besarannya cukup besar yaitu paling banyak Rp200 juta. Saran Praktis: 1. Minta Rincian Denda: Pastikan denda tersebut logis (sesuai kontrak) dan bukan angka yang dikarang-karang. 2. Jangan Pakai Jasa Calo: Urus sendiri ke kantor cabang agar tidak ada biaya tambahan. 3. Tanyakan Program Pemutihan: Kadang leasing memiliki periode "hapus denda" di bulan-bulan tertentu. Kesimpulan: Anda punya posisi tawar. Leasing tidak mau menyimpan kertas (BPKB) Anda selamanya di gudang mereka karena itu menjadi beban administrasi bagi mereka. Teruslah menawar dan gunakan ancaman lapor OJK jika mereka tetap mempersulit. Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tahun 2007 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!