Prosedur Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas dan Ketentuan Biayanya

30/11/25

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara ambil barang bukti lakalantas supaya gratis karena saya mau ambil barang bukti kendaraan estimasi biaya 3 sampai 5 juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Dalam kasus anda ini, Sangat disayangkan Anda diminta biaya sebesar itu. Secara aturan hukum di Indonesia, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kantor polisi adalah GRATIS. Biaya 3-5 juta yang disebutkan kemungkinan besar adalah pungutan liar atau biaya titip gudang dari pihak ketiga yang tidak resmi. Berikut adalah langkah-langkah hukum dan praktis agar Anda bisa mengambil kendaraan tanpa biaya tersebut:

  1.  Dasar Hukum yang Harus Anda Pegang. Sampaikan kepada petugas atau pihak yang meminta uang bahwa berdasarkan: Pasal 46 KUHAP (lama): Barang bukti dikembalikan kepada orang yang paling berhak tanpa dipungut biaya jika pemeriksaan sudah selesai. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia : dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa, “Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.”Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri tidak dipungut biaya karena biayanya sudah ditanggung oleh negara melalui APBN. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas pasal 54 ayat (2) Pengembalian barang bukti kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara kecelakaan lalu lintas; b. barang tidak diperlukan lagi untuk keperluan penyidikan; c. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan; atau d. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah diterbitkan. Ayat (3) Pengembalian barang bukti wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Syarat Administrasi (Pastikan Lengkap). Barang bukti hanya bisa keluar jika urusan hukumnya sudah selesai. Pastikan Anda membawa: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau laporan polisi terkait kecelakaan tersebut. Surat Perdamaian: Jika kasus diselesaikan secara kekeluargaan (Restorative Justice), pastikan surat perdamaian bermeterai antara Anda dan korban sudah ditandatangani dan diketahui penyidik. Surat Perintah Pengeluaran Barang Bukti (SP2BB): Ini adalah kunci utama. Surat ini dikeluarkan oleh penyidik yang menangani kasus Anda. Dokumen Kepemilikan: STNK dan BPKB asli (atau surat keterangan dari leasing jika masih kredit).
  3. Cara Menghadapi Permintaan Biaya. Jika penyidik atau petugas meminta uang (estimasi 3-5 juta), lakukan hal berikut: Minta Rincian Resmi: Tanyakan, "Bisa saya lihat rincian biaya resminya berdasarkan peraturan apa?" (Pasti mereka tidak bisa memberikan kwitansi resmi Polri). Temui Kasat Lantas atau Kanit Laka: Jika bawahan mempersulit, datanglah langsung menemui pimpinannya. Sampaikan bahwa urusan damai sudah selesai dan Anda ingin mengambil kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Gunakan Surat Permohonan Tertulis: Buat surat permohonan pengambilan barang bukti yang ditujukan kepada Kapolres u.p. Kasat Lantas. Surat tertulis wajib dibalas secara resmi, sehingga mereka akan berpikir dua kali untuk meminta uang secara lisan.
  4. Jika Masih Dipersulit (Jalur Pengaduan). Jika tetap diminta bayar, jangan bayar. Laporkan tindakan oknum tersebut melalui: Propam Polri: Melalui aplikasi Propam Presisi atau datang ke bagian Yanduan Propam di Polres setempat. Layanan SP4N-LAPOR!: Laporan akan diteruskan ke Mabes Polri dan Polda terkait. Saber Pungli: Hubungi nomor pengaduan Satgas Saber Pungli pusat di 119.

Saran Penting: Jika kendaraan disimpan di tempat penitipan swasta (bukan gudang resmi Polri), biasanya mereka menagih biaya parkir/titip. Namun, jika kendaraan di kantor polisi atau gudang resmi lantas, itu sepenuhnya tanggungan negara. Jangan memberikan uang tunai tanpa kwitansi resmi dengan stempel kepolisian.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!