Status Hukum Penggadaian Rumah Warisan oleh Istri Ahli Waris Tanpa Persetujuan Para Ahli Waris dan Upaya Pengambilan Kembali Dokumen Rumah
03/09/20Oleh : Zei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada sebuah rumah yg menjadi harta warisan lalu dibagikan kepada 3 ahli waris namun oleh salah satu istri ahli waris digadaikan kepada seseorang tanpa persetujuan dan sepengetahuan semua ahli waris termasuk suami dari yg menggadaikan
Yang ingin saya tanyakan bagaimana status hukum transaksi penggadaian tersebut dan apakah ahli waris bisa mengambil kembali surat" rumah yg digadaikan?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zei** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Dari pernyataan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
Pewaris meninggalkan sebuah rumah, untuk dibagikan ketiga ahli waris namun kelihatannya sertifikat tanah dan rumah yg masih atas nama pewaris karena masih satu sertifikat.
Sertifikat tanah dan rumah tersebut digadaikan oleh salah satu istri ahli waris tanpa persetujuan/sepengetahuan para ahli waris.
Yang menjadi pertanyaan:
Status hukum transaksi penggadaian tersebut?
Apakah ahli waris dapat mengambil kembali surat rumah yang digadaikan tersebut?
Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu bahwa:
Pengertian Gadai:
Pengertian:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak ( motor,mobil,tanah sawah, rumah ) yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.
Proses Pinjaman/Gadai.
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat merupakan hal biasa dilakukan banyak hal. Biasanya, sertifikat yang digunakan sebagai jaminan merupakan jenis aset yang sudah jadi hak milik pribadi, dan sudah menggunakan atas nama sendiri
Saat dijadikan jaminan, tentu pihak si pemberi pinjaman, dalam hal ini Bank, tidak akan begitu saja memproses. Bila asset jaminan bukan atas nama sendiri (asset tersebut masih atas nama orang lain) maka ada beberapa proses lainnya yang harus di lewati agar jaminan tersebut bisa diterima, diantaranya :
Siapkan surat pernyataan dari pemilik terdahulu jika aset yang akan dijaminkan merupakan bukan milik calon peminjam
Siapkan akta jual beli, kwitansi, dan bukti lainnya terkait proses jual beli yang sudah peminjam lakukan.
Dari uraian latar belakang masalah yang saudara telah ceritakan diatas, bahwa salah satu istri dari ahli waris yang menggadaikan surat tanah dan rumah tersebut. Maka sebetulnya hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pemilik (ahli waris). Dan kalau hal tersebut (istri salah satu ahli waris menggadaikan surat tanah dan rumah tanpa sepengetahuan seluruh ahliwaris), berarti istri tersebut telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 385 ke 4 KUHP, Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
“ barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.”
Unsur dari pasal 385 ke 4 KUHP diatas adalah:
1. barangsiapa
2. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3. secara melawan hukum
4. menggadaikan atau menyewakan
5. tanah dengan hak Indonesia
6. padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
Dari pemahaman kami, sesuai dengan latar belakang masalah yang saudara ceritakan, kami mencoba ambil kesimpulan bahwa Istri dari salah satu ahli waris yang melakukan menggadaikan tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 385 ke 4 KUHP tersebut.
Nasehat yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Sebaiknya perlu diadakan musyawarah keluarga guna mengklarifikasi masalah penggadaian yang telah dilakukan salah satu Istri ahli waris.
Buat kesepakatan secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan Surat Tanah dan rumah dapat ditarik Kembali. Sehingga masalah hukum yang terjadi ini tidak sampai ke ranah peradilan.
Namun kalau tidak mendapatkan jalan keluar maka jalan keluar terakhir dapat mengadukan kepada yang berwenang (kepolisian) terhadap kasus yang telah terjadi.
Bagaimanapun gadai itu harus ditebus terlebih dahulu, semua ahli waris tentu mempunyai hak prefelige (hak yang didahulukan dlm hukum).
Dasar Hukum
KUHP
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!