Status Hukum Pengemudi Taksi dalam Kecelakaan Ringan dan Penahanan Kendaraan di Ditlantas Setelah Asuransi Dibayar
30/11/25Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya driver taksi menabrak kendaraan yg mengerem di depan saya ...kondisi mobil yg saya tabrak bemper rusak bodi kena sedikit. Taksi saya yg bagian depan ringsek .
Pengendara mobil di depan saya membawa saya ke ditlantas dan sudah membuat BAP padahal dr perusahaan taksi kami sudah mau bertanggung jawab bahkan saya sudah bayar klaim asuransi untuk 2 kendaraan tersebut taksi dan mobil yg saya tabrak.
Dan taksi masih di tahan di ditlantas ..apakah masih ada urusan saya lg ditlantas tsbt krn saya mengabaikan org kantor saya untuk dtg kg ke ditlantas yg saya yakin itu untuk urusan pengambilan mobil taksi yg pastinya membutuhkan biaya dan saya sudah mengajukan keberatan jika hrs mengeluarkan uang untuk penganbilan mobil taksi tsb.
Apakah saya bisa jd DPO krn mengabaikan ini ?
Mohpn pencerahannya , terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Sangat dimengerti kekhawatiran Anda. Berada dalam situasi kecelakaan kerja sambil menghadapi prosedur kepolisian memang melelahkan. Namun dalam hal ini, ada beberapa poin penting yang perlu Anda pahami agar masalah ini tidak menjadi bola salju:
- Anda tidak secara otomatis menjadi DPO.Status DPO (Daftar Pencarian Orang) biasanya diberikan kepada tersangka tindak pidana berat yang melarikan diri dari proses penyidikan.
- Karena Anda sudah menjalani BAP dan identitas Anda jelas, Anda tidak akan langsung jadi DPO hanya karena tidak datang ke kantor polisi untuk urusan administrasi kendaraan.
- Namun, jika polisi memanggil Anda secara resmi sebagai saksi atau tersangka untuk kelengkapan berkas dan Anda mangkir berkali-kali, polisi bisa mengeluarkan Surat Perintah Membawa.
- Mobil taksi tersebut adalah Barang Bukti (BB). Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini bunyi Pasal 46 KUHAP :
- Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
- Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik atau dari siapa benda itu disita jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
- Biaya Pengambilan: secara aturan resmi, pengambilan kendaraan sitaan kecelakaan di kantor polisi tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada oknum yang meminta biaya "titip" atau "pengambilan", itu adalah pungutan liar.
- Tanggung Jawab Kantor: karena mobil itu milik perusahaan, seharusnya pihak operasional taksi yang proaktif mengurus pengambilan dengan membawa dokumen asli (STNK/BPKB).
c. Meskipun Anda sudah membayar klaim asuransi, ada dua hal yang berbeda di sini:
- Asuransi: Menyelesaikan kerugian materiil (perbaikan mobil).
- BAP/Lantas: Menyelesaikan status hukum kecelakaan (apakah ada unsur kelalaian/pidana sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009). Jika Anda mengabaikan pihak kantor:
- Risiko Pekerjaan: Kantor bisa memutus hubungan kerja karena Anda dianggap tidak kooperatif dalam menyelamatkan aset perusahaan (mobil taksi).
- Status Perkara: Selama Anda tidak menyelesaikan urusan di Ditlantas (misalnya penandatanganan surat perdamaian/restorative justice), perkara ini akan tetap "menggantung" di kepolisian.
Saran Langkah Anda:
- Jangan Putus Komunikasi: Kabari pihak kantor bahwa Anda bersedia datang hanya untuk urusan administrasi dan tanda tangan, tapi tegaskan bahwa Anda tidak memiliki uang jika ada pungutan biaya pengambilan mobil.
- Restorative Justice: Jika pengendara yang Anda tabrak sudah setuju diperbaiki lewat asuransi, mintalah bantuan pihak kantor untuk membuat Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan (jika ada) agar kasus ditutup dan mobil bisa keluar.
- Pastikan di Kantor Polisi: Jika Anda diminta uang oleh pihak kantor atau oknum untuk "menebus" mobil, Anda berhak menolak. Katakan bahwa kewajiban Anda sebagai driver adalah membayar klaim asuransi yang sudah Anda penuhi.
Kesimpulan: Anda tidak akan jadi buronan (DPO) mendadak, tapi mengabaikan masalah ini hanya akan membuat Anda terancam kehilangan pekerjaan dan nama Anda tetap tercatat memiliki perkara yang belum selesai di kepolisian. Sebaiknya hadapi sekali lagi untuk tanda tangan penutupan berkas agar mobil bisa keluar.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan