Kemungkinan Proses Hukum atas Dugaan Penipuan dalam Pinjam-Meminjam Uang dengan Alasan Arisan dan Pembayaran Motor

30/11/25

Oleh : Tes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak,,apakah kasus saya bisa di lapor kan? Saya merasa di tipu,,teman minjam uang Karna dia terdesak bayar motor,,dan janji akan membayar ketika arisan nya keluar,tp di saat di tagih,dia selalu undur waktu,,setelah di datangi ternyata arisan nya tidak ada bahkan motor nya juga tidak ada,udah di kasih solusi nyicil,tp seperti di sepelekan janji2 tgl aja,,itu bagaimana pak? Apakah bisa di proses hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tes********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, kasus Anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana penipuan. Berikut adalah penjelasan hukumnya: Tindakan teman Anda memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru) adalah sebagai berikut :“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Unsur-unsur penipuan adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan menipu: Teman Anda menggunakan janji (bayar saat arisan keluar) dan kebohongan (ternyata arisannya fiktif dan motornya tidak ada) untuk meyakinkan Anda agar mau meminjamkan uang.
  2. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum: Dia mendapatkan uang dari Anda.
  3. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang/uang: Anda menyerahkan uang karena percaya pada janji dan kebohongannya.

Dari permasalah hukum Anda, apakah teman Anda apakah Bisa Diproses Hukum? Ya, bisa dengan Jalur Pidana dan Perdata . Dasar hukum untuk kasus Perdata adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 1238 KUHPerdata: Mengatur mengenai debitur dinyatakan lalai, baik dengan surat perintah (somasi) atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri (misalnya waktu pelunasan yang disepakati telah lewat). Berikut bunyi Pasal 1238 KUHPerdata  : “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
  2. Pasal 1243 KUHPerdata: Menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) mulai diwajibkan, bila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatan tersebut. Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
  3. Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Artinya, perjanjian utang piutang wajib ditaati. Berikut ini bunyi Pasal 1338 KUHPerdata : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
  4. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Jika hutang tidak dibayar dan terdapat unsur kesalahan yang menimbulkan kerugian, kreditur dapat menggugat menggunakan pasal ini. Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tindakan hukum yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut : 

  1. Kumpulkan Bukti: Ini sangat penting. Kumpulkan bukti-bukti komunikasi Anda (chat WhatsApp, rekaman telepon, SMS) yang berisi: Janji awal dia meminjam uang. Alasan dia meminjam (bayar motor). Janji dia akan membayar saat arisan keluar. Jawaban dia yang mengundur-undur waktu pembayaran. Pengakuan bahwa arisan atau motornya tidak ada.
  2. Buat Laporan Polisi: Datanglah ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut dan identitas diri Anda. Ceritakan kronologi kejadiannya secara detail.
  3. Sikap Terhadap Solusi Nyicil. Solusi cicilan menunjukkan niat baik (meski tersepelekan). Jika Anda mau menerima opsi cicilan, buatlah perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai, mencantumkan jumlah pinjaman, cara cicil, tanggal jatuh tempo, dan konsekuensi jika wanprestasi (ingkar janji).

Namun, jika Anda merasa ditipu sejak awal (karena janji arisan fiktif), Anda berhak menolak opsi cicilan yang tidak jelas dan tetap melanjutkan proses hukum pidana. Intinya, tindakan teman Anda yang berbohong tentang arisan dan motor untuk mendapatkan pinjaman sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar masalah hutang piutang biasa.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!