Sengketa Penerbitan Sertifikat Tanah yang Sudah Terbit atas Nama Pihak Lain atas Tanah Berstatus SKPT yang Dibeli Tahun 2015 di Morowali

30/11/25

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya membeli tanah 2015 (2 bidang tanah saling berdempetan dengan nama pemilik yang berbeda A dan B) di morowali dengan status tanah keduanya adalah SKPT. Dikarenakan saat itu kesibukan bekerja, sehingga saya belum sempat meningkatkan menjadi Sertifikat. Saat ini 2025 saya mengajukan untuk menjadikan sertifikat ke BPN di bungku morowali sulawesi tengah. Setelah proses administrasi dan dilakukan pengukuran dari BPN .morowali.. kemudian BPN memberitahukan ternyata "Telah Terbit Sertifikat" atas nama yang sama seperti yg saya beli dan atas nama A dan atas nama B (telah berubah nama disertifikat menjadi C). Saya minta klarifikasi bpn agar dapat memberikan layanan informasi perihal SKPT yang mereka ajukan ke BPN pada saat mereka keduanya mengajukan sertifikat.(agar saya dapat cek ke kantor desa dan kecamatan yang mengeluarkan SKPT lain tersebut selain yang saya miliki/pegang. Tetapi pihak bpn mengatakan hao tersebut sudah menjadi sertifikat jadi sudah tidak bisa lagi. 1. Saya ingin mengetahui tanggal bulan tahun dan atas nama TERBITAN SKPT mereka A dan B/C (sipenjual kepada saya dengan skpt 0ada tahun 2015 tsb) 2. Apakah bisa saya gugat agar SERTIFIKAT mereka di blokir/di putihkan. Agar saya bisa melanjutkan pembuatan sertifikat. 3. Apakah saya bisa melaporkan kepada pihak berwajib kepolisian hal pidana penipuan. 4. Apakah bisa saya gugat akibat kerugian yang ditimbulkan. 5. Apakah saya bisa membuat surat kuasa kepada orang lain dalam pengaduan tersebut, dikarenakan saat ini keberadaan saya di kab. Bandung, dan belum bekerja lagi. (Tidak memiliki biaya yg cukup besar jika berangkat ke morowali sulawesi tengah). 6. Mohon dibantu untuk penjelasan hal ini. 7. TerimaKasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. ********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Berdasarkan uraian pertanyaan anda ini, berikut adalah penjelasan dan langkah-langkah yang dapat Anda tempuh terkait sengketa tanah Anda di Morowali:

  1. Mengenai Informasi SKPT dan Dasar Penerbitan Sertifikat. Secara aturan, BPN memang membatasi akses informasi dokumen fisik (warkah) kepada publik. Namun, sebagai pihak yang merasa memiliki hak (berdasarkan SKPT 2015), Anda memiliki "Legal Standing" untuk mengetahui dasar penerbitan sertifikat tersebut. Anda memiliki Hak Akses Informasi Publik atas "warkah tanah" (dokumen dasar penerbitan sertifikat). Jika petugas lisan menolak, ajukan Permohonan Informasi Tertulis secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPN Morowali. Sertakan bukti kepemilikan Anda (SKPT 2015) sebagai dasar kepentingan hukum. Jika tetap ditolak, data tersebut biasanya baru akan terbuka saat proses Mediasi di BPN atau saat Persidangan di Pengadilan, di mana hakim akan memerintahkan BPN membuka warkah tanah tersebut atau Anda bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik. 
  2. Gugatan Pembatalan/Pemblokiran Sertifikat. Anda memiliki dua jalur utama: Jalur Administrasi: Meminta pembatalan sertifikat kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Morowali dengan alasan adanya cacat hukum atau kesalahan administrasi dalam penerbitannya. Jalur Yudisial (Pengadilan): Menggugat ke PTUN untuk membatalkan keputusan tata usaha negara (sertifikat) atau ke Pengadilan Negeri untuk sengketa kepemilikan agar sertifikat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemblokiran: Anda dapat mengajukan permohonan blokir sertifikat ke BPN Morowali dengan melampirkan laporan kepolisian atau bukti pendaftaran gugatan di pengadilan. 
  3. Laporan Pidana Penipua. Jika penjual (A/B) menjual kembali tanah yang sudah dijual kepada Anda, mereka dapat dijerat pasal: Pasal Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Penipuan): Karena melakukan tipu muslihat dalam transaksi. Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 KUHP adalah: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta)”. Jika mereka memalsukan keterangan dalam dokumen/warkah untuk menerbitkan sertifikat baru. Pasal KUHP tentang Pemalsuan surat  Pasal 391 KUHP adalah sebagai berikut :
  4. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. 
  5. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).

 

Pasal 392 KUHP adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

ocus Delicti: Laporan biasanya dilakukan di Polres Morowali sesuai lokasi kejadian. Namun, Anda bisa mencoba berkonsultasi di Polda Jawa Barat untuk bantuan awal meskipun nantinya koordinasi tetap ke Sulawesi Tengah. 

 

  1. Gugatan Ganti Rugi. Anda berhak mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta ganti rugi materiil (uang pembelian, biaya pengurusan) dan immateriil yang timbul akibat penerbitan sertifikat sepihak tersebut. 
  2. Surat Kuasa. Sangat bisa dilakukan. Anda tidak perlu hadir secara fisik di Morowali selama proses awal: Untuk Pengaduan ke BPN: Anda bisa memberi kuasa kepada keluarga atau rekan di Morowali melalui Surat Kuasa bermeterai yang dilegalisir. Untuk Jalur Hukum: Anda bisa menunjuk Advokat/Pengacara melalui Surat Kuasa Khusus. Pengacara dapat mewakili Anda secara penuh di kepolisian maupun pengadilan di Morowali tanpa Anda harus bolak-balik dari Bandung. 
  3. Rekomendasi Langkah Awal
  4. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau Bhumi ATR/BPN untuk memantau status spasial tanah Anda secara digital dari Bandung.
  5. Ajukan pengaduan resmi melalui kanal SP4N-LAPOR! agar terekam oleh pusat dan BPN Morowali wajib merespons secara sistemik. 

 

 

 

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar hukum

  • Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • HIR
  • UU No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jis. UU No.09 Tahun 2004 (Perubahan I), UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!