Kewajiban Pengembalian Pinjaman kepada PT yang Dipaksakan oleh Karyawan dan Perubahan Kesepakatan Jatuh Tempo Pembayaran
30/11/25Oleh : Alo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siang pak ..
Saya melakukan peminjaman terhadap satu PT. Dan dimna saya diberi kesempatan di hari Sabtu TDK membayar ..
hari tiba ternyata saya dipaksa dan kemudian disuruh mengembalikan semua uang tersebut
Padahal dari awal peminjaman saya TDK meminta dan memaksa ..tapi dari karyawan PT.itu yg memaksakan saya untuk mengambil pinjaman dgn kebijakan diliburkan dihari Sabtu ..Apakah saya wajib menindak lanjuti ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alo* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Berdasarkan permasalahan hukum yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut
- Pelanggaran kesepakatan (wanprestasi). Meskipun janji "Sabtu libur" mungkin diberikan secara lisan oleh karyawan PT tersebut, secara hukum itu tetap merupakan bagian dari kesepakatan.
- Dasar Hukum: Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat Sah Perjanjian) dan Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda).
- Penjelasan: Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika karyawan (atas nama PT) menjanjikan kebijakan libur bayar, lalu PT tersebut menagih secara paksa pada hari tersebut, maka PT tersebutlah yang melakukan wanprestasi (ingkar janji). Anda berhak menuntut agar mereka menjalankan kesepakatan awal.
- Saran: Jika komunikasi dengan karyawan tersebut ada di WhatsApp atau rekaman telepon, simpan baik-baik sebagai bukti bahwa ada janji kebijakan "libur Sabtu".
2. Aspek Paksaan saat Akad (Penyalahgunaan Keadaan). Jika Anda merasa dipaksa mengambil pinjaman yang tidak Anda minta, kesepakatan tersebut cacat secara hukum.
- Dasar Hukum: Pasal 1321 KUHPerdata.
- Penjelasan: tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Jika ada unsur tekanan psikis atau manipulasi informasi (menjanjikan kemudahan yang ternyata bohong), Anda memiliki dasar untuk membatalkan atau menyanggah kewajiban yang memberatkan tersebut.
- Jika paksaan untuk mengembalikan "semua uang" (pelunasan dipercepat) tidak ada dalam kontrak, Anda tidak wajib menurutinya secara mendadak, apalagi jika itu karena kesalahan informasi dari karyawan mereka sendiri.
Jika Anda dipaksa, diintimidasi, atau diteror untuk membayar saat itu juga, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Anda tidak perlu takut. Perusahaan pembiayaan (PT) yang resmi dilarang melakukan penagihan dengan cara kekerasan atau ancaman menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah yang Harus Anda Lakukan Sekarang adalah:
- Cek Kontrak/Aplikasi: Lihat kembali apakah ada klausul tentang pelunasan dipercepat atau denda di hari libur.
- Tegaskan Bukti: Katakan kepada penagih: "Saya mengambil pinjaman ini karena janji kebijakan libur Sabtu dari karyawan Anda (Sebut Namanya). Saya akan membayar sesuai jadwal awal, bukan pelunasan total secara mendadak."
- Lapor Jika Ada Teror: Jika mereka terus memaksa atau masuk ke ranah pribadi, Anda bisa mengadukan PT tersebut ke:
- Kontak OJK 157 (jika PT tersebut lembaga keuangan resmi), Jika Ilegal, laporkan ke Satgas PASTI
- Layanan Lapor.go.id.
- Pihak Kepolisian jika ada ancaman fisik atau penyebaran data pribadi.
Intinya: Jangan mau ditekan untuk melunasi semuanya sekaligus jika itu bukan kesalahan Anda dan tidak ada di perjanjian awal. Anda cukup membayar sesuai cicilan yang seharusnya. Tetap tenang dan jangan berikan uang apa pun di luar prosedur resmi (seperti transfer ke rekening pribadi karyawan).
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan