Hak Menolak Memberikan KTP dan KK untuk Pengurusan Surat Rumah Warisan serta Dampak Hukum dan Tindakan Pemaksaan oleh Saudara

30/11/25

Oleh : Bag***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua saya meninggal, dan rumah belum ada surat sama sekali. Lalu surat rumah diurus oleh para ahli waris membutuhkan KTP dan KK. Apakah saya berhak untuk menolak memberikan KTP dan KK saya karena saya tidak mau mengurusnya dan sudah tidak peduli lagi dengan harta tinggalan orang tua? Apakah akan berdampak terjerat hukum bagi saya? Jika saya berhak menolaknya, bagaimana jika saudara2 saya meneror saya terus, memaksa untuk memberikan KTP dan KK? Apakah mereka bisa terkena hukuman?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Terima kasih atas penjelasan detailnya. Berdasarkan situasi yang Anda hadapi di Bungku, Morowali berikut adalah penjelasan hukum untuk membantu Anda mengambil langkah selanjutnya:

  1. Hak Menolak Memberikan KTP/KK (Harta Waris). Secara hukum, Anda memiliki hak untuk menolak warisan berdasarkan Pasal 1045 KUHPerdata. Berikut ini bunyi Pasal 1045 : “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Berikutnya bunyi Pasal 1057   KUHPerdata : “Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. Pasal 1058 KUHP adalah: “Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.” Berdasarkan penjelasan pasal diatas, Anda tidak bisa dipidana hanya karena menolak memberikan dokumen pribadi untuk pengurusan harta yang tidak ingin Anda terima. Sekarang kami akan menjelaskan penolakan harta warisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada prinsipnya tidak dikenal penolakan harta warisan secara formal seperti dalam hukum perdata Barat, karena berlaku asas ijbari (peralihan otomatis). Namun, ahli waris dapat mengundurkan diri atau melepaskan haknya melalui mekanisme takharruj (perdamaian/kesepakatan) atas dasar kerelaan untuk tidak menerima bagian, atau mengalihkan bagiannya kepada ahli waris lain. Jika saudara diteror karena menolak harta warisan makan tindakan memaksa atau mengancam bisa dilaporkan ke kepolisian atas dasar perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 482  ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :  “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Saran: Jika Anda benar-benar tidak mau terlibat, buatlah Surat Pernyataan Menolak Waris secara tertulis di hadapan Notaris agar saudara Anda memiliki dasar hukum untuk memproses sertifikat tanpa melibatkan dokumen Anda.
  2. Terkait Tumpang Tindih Sertifikat di BPN Morowali. Akses Informasi SKPT: Anda berhak mendapatkan informasi tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Jika petugas loket menolak, Anda bisa mengajukan permohonan tertulis resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Morowali atau melalui Layanan Pengaduan Kementerian ATR/BPN. Anda perlu tahu dasar penerbitan (warkah tanah) untuk melihat apakah ada pemalsuan tanda tangan atau dokumen.  Laporan Pidana PenipuanJika si penjual menjual tanah yang sama kepada pihak lain (A/B/C) atau memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat baru, ini melanggar Pasal 492 KUHP adalah, sebagai berikutSetiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta)” Juga dapat dikenakan Penggelapan hal tersebut sesuai dengan Pasal 486 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
  3. Gugatan Ganti Rugi: Anda dapat menggugat penjual secara Perdata atas dasar Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Morowali untuk meminta kembali uang pembelian beserta kerugian lainnya. Mengingat posisi Anda di Bandung, Anda dapat membuat Surat Kuasa Khusus kepada: Advokat/Pengacara: Untuk mengurus jalur hukum (Pidana/Perdata/PTUN). Orang Kepercayaan: Untuk sekadar mengurus administrasi atau pengecekan dokumen di Morowali. Catatan: Surat kuasa yang dibuat di Bandung untuk digunakan di Morowali sebaiknya dilegalisir atau dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Saran Langkah Aksi:

  1. Cek status sengketa melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN.
  2. Gunakan layanan Konsultasi Hukum Online jika ingin mendapatkan draf surat kuasa yang tepat.
  3. Hubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Sulawesi Tengah atau Morowali jika terkendala biaya pengacara, karena kasus sengketa tanah memerlukan pendampingan di lokasi objek berada.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclame :Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!