Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Vonis 5 Tahun Setelah Menjalani 2 Tahun 10 Bulan dan Remisi
30/11/25Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Vonis saya 5 tahun pas dan saya sudah menjalani hukuman 2tahun 10bulan belum hitungan dengan remisi saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Mardiansyah sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang Saudara sampaikan, Saudara di vonis 5 tahun dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan, belum dikurangin remisi nya. Mungkin disini Saudara ingin mengetahui kapan mendapatkan pembebasan bersyaratnya.
Sebelum menjawab pada pertanyaan Saudara disini saya akan coba menjelaskan terkait dengan defini pembebasan bersyarat itu sendiri. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:
|
PPembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi) |
Berdasarkan keterangan yang Saudara sampaikan vonis 5 tahun pas dan sudah menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan belum dikurangin dengan hitungan remisi nya. Maka untuk menghitung kapan saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut.
Vonis 5 Tahun = 5 tahun x 12 bulan
= 60 bulan
Hukuman yang sudah di jalani 2 tahun 10 bulan = 2 tahun x 12 bulan + 10 bulan
= 34 bulan
Remisi belum diketahui jumlahnya.
Pembebasan Bersyarat = 2/3 X (masa Pidana- remisi)
= 2/3 X ( 60 bulan - 0 )
= 2/3X (60 bulan)
= 40 bulan
Artinya Saudara harus sudah menjalani pidana minimal 40 bulan sedangkan Saudara telah menjalani hukuman pidana sekitar 34 bulan. Saudara masih harus menjalankan masa pidana lebih kurang 6 bulan lagi untuk bisa mengajukan pembebasan bersyarat sebelum dihitung dengan remisi yang akan Saudara dapatkan.
Catatan : Masa remisi dihitung sebagai pengurangan masa pidana. Hasil dari rumus di atas adalah perkiraan kapan narapidana berhak diajukan PB, tetapi keputusan akhir tetap tergantung penilaian administrasi dan kelengkapan syarat.
Demikian penjelasan kami tentang perkiraan bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat terimakasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; dan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan