Keringanan Hukum bagi Orang Tua yang Memukul Anak Pelaku Perundungan Usia 13 Tahun terhadap Anaknya
29/11/25Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah ada keringanan hukum bagi orang tua yang memukul pelaku perundungan. Yang mana pelaku perundungan melakukan kekerasan fisik, ancaman, pemerasan, fitnah kepada anak nya. pelaku perundungan adalah anak berusia 13 tahun.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Dalam kacamata hukum, tindakan orang tua memukul pelaku perundungan anak di bawah umur (13 tahun) tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan anak, namun terdapat unsur pemicu yang bisa meringankan posisi hukum Anda.
Berikut adalah analisis keringanan dan risiko hukumnya. Memukul anak berusia 13 tahun membuat Anda berisiko dijerat UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 atau Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu :
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Meskipun perbuatan tersebut pidana, hakim atau penyidik dapat mempertimbangkan hal-hal berikut untuk memberikan keringanan:
- Daya Paksa/Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Berdasarkan Pasal 49 KUHP, jika Anda memukul untuk menghentikan kekerasan fisik yang sedang terjadi secara langsung pada anak Anda, ini bisa menjadi alasan pemaaf. Namun, jika pemukulan dilakukan setelah kejadian (sebagai balas dendam), alasan ini sulit digunakan.
- Keadaan yang Meringankan (KUHAP): Hakim dapat memberikan vonis ringan jika terbukti adanya provokasi berat dari pelaku (pemerasan, fitnah, kekerasan) yang menyebabkan orang tua mengalami tekanan psikis hebat.
- Restorative Justice (RJ): Ini adalah peluang terbesar Anda. Karena pelaku masih anak-anak (13 tahun) dan Anda adalah orang tua yang bereaksi atas perundungan, polisi sering kali mengarahkan kasus ini ke mediasi di bawah pengawasan KPAI. Jika tercapai perdamaian, kasus bisa dihentikan.
Karena pelaku baru berusia 13 tahun, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ia belum bisa dijatuhi pidana penjara seperti orang dewasa. Namun, ia wajib mengikuti proses Diversi (tindakan di luar peradilan) atau pembinaan. Langkah Strategis agar Anda Aman:
- Lapor Balik Segera: Jangan hanya menunggu dilaporkan karena memukul. Segera laporkan tindakan perundungan, pemerasan, dan fitnah tersebut ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres setempat. Gunakan bukti chat, foto luka anak, atau saksi.
- Visum: Jika anak Anda mengalami kekerasan fisik, segera lakukan visum di rumah sakit untuk memperkuat bukti bahwa tindakan Anda adalah respon atas kekerasan yang dilakukan sebelumnya kepada anak anda
- Gunakan UU ITE: Jika fitnah dilakukan di media sosial, Anda bisa menjerat pelaku dengan UU ITE melalui bantuan Layanan Aduan Kominfo. (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024). Berikut ini bunyi Pasal 2TA UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
- Mediasi Formal: Mintalah pihak sekolah atau Dinas Sosial/ Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Memfasilitasi mediasi. Hal ini menunjukkan Anda memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara sistemik.
Kesimpulan: Secara hukum "main hakim sendiri" tetap salah, namun latar belakang perundungan yang berat akan menjadi faktor kuat bagi pengacara Anda untuk meminta keringanan hukuman atau penghentian perkara melalui jalur damai.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan