Permohonan Mediasi Pencabutan Laporan untuk Pembebasan Tersangka Dugaan Ilegal Akses Pasal 50 di Polda Jabar
29/11/25Oleh : dha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terhitung sejak tanggal 26 November 2025 sampai saat ini, teman saya ditahan di Polda Jabar, dan diinfokan menjadi tersangka karena kena Pasal Ilegal Akses (Pasal 50). Saya ingin meminta tolong kepada Bapak/Ibu Pengacara mohon dibantu untuk mediasi kepada Pihak (Bandung) untuk mencabut laporan tersebut, sehingga teman saya bisa bebas, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara dha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (terkait akses ilegal/perusakan sistem) memang memiliki ancaman pidana berat. Namun, berdasarkan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kasus ITE sangat didorong untuk diselesaikan melalui jalur damai/mediasi, kecuali jika kasus tersebut memecah belah bangsa atau mengancam kedaulatan negara. Berdasarkan KUHAP, masa penahanan oleh penyidik adalah:
- 20 hari pertama.
- Diperpanjang maksimal 40 hari oleh Penuntut Umum.
- Total: 60 hari.
Jika dalam 60 hari (sekitar tanggal 25 Januari 2026) berkas tidak lengkap (P21), teman Anda secara hukum harus dikeluarkan dari tahanan. Segera koordinasikan dengan pengacara untuk mengecek apakah ada perpanjangan penahanan yang sah.
Anda dapat meminta penangguhanp penahanan. Sambil mengupayakan perdamaian, pengacara dapat mengajukan Penangguhan Penahanan dengan jaminan orang (keluarga) atau uang, agar teman Anda bisa keluar dari sel Polda Jabar sementara proses mediasi berlangsung.
Saran Tambahan: Jika pelapor adalah perusahaan atau instansi di Bandung, pastikan mediasi dilakukan dengan orang yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (misal: Direktur atau Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut).
Langka hukum yang harus Anda lakukan :
- Segera Tunjuk Pengacara: Karena ancaman hukuman Pasal 50 mencapai 10 tahun, pendampingan hukum bersifat wajib. Anda bisa menghubungi LBH Bandung atau mencari advokat di Bandung melalui Portal Peradi.
- Permohonan Mediasi Resmi: Pengacara atau keluarga harus mengirimkan surat resmi kepada Direskrimsus Polda Jabar untuk memohon fasilitasi mediasi dengan pihak pelapor.
- Mendekati Pelapor secara Kekeluargaan: Pihak keluarga (didampingi tokoh masyarakat/pengacara) sebaiknya menemui pelapor untuk meminta maaf dan menawarkan kompensasi kerugian. Jika pelapor bersedia damai, mintalah Surat Pencabutan Laporan dan Surat Kesepakatan Perdamaian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU 20/2025: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan