Pertanggungjawaban Hukum atas Perubahan Sepihak Jadwal Rekrutmen Perangkat Desa oleh Panitia dan Perangkat Desa

29/11/25

Oleh : Ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore..salam sejahtera..minta info hukum atau saran..saya dan beberapa warga merasa dirugikan dan merasa kena harapan paslu oleh oknum panitia recruitment calon perangkat desa..recruitment max tgl 26 november 2025 awalnya kamituwo desa menyebar pesan lewat chat prinadi dan groub wa memberi kelonggaran hingga tanggal 29 november 2025..akan tetapi pada tanggal 27 november 2025 statement tersebut dicabut..banyak pihak yang dirugikan secara materil dan waktu..bagaimana saya mencari keadilan sedangkan dari kepala desa hanya menegur pihak panitia dan kamituwo..kami hanya ingin pertanggungjawaban dari statement tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Salam sejahtera untuk Anda. Saya memahami kekecewaan Anda dan warga lainnya atas ketidakkonsistenan panitia, apalagi hal ini menyangkut karier dan biaya yang sudah dikeluarkan.

Secara hukum tindakan oknum panitia dan Kamituwo yang membatalkan janji perpanjangan waktu secara mendadak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). AUPB ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ada beberapa asas umum yang patut diduga telah dilanggar:

  1. Kecermatan (huruf d). Panitia tidak mempertimbangkan dengan cermat keadaan calon perangkat desa yang belum siap dengan adanya perubahan jadwal
  2. Tidak menyalahgunakan kewenangan (huruf e). Panitia patut diduga telah menggunakan kewenangannya secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya calon perangkat desa
  3. Pelayanan yang baik (huruf h). Panitia tidak memberikan pelayanan informasi yang baik kepada calon perangkat desa

Berikut adalah langkah hukum dan saran untuk mencari keadilan:

  1. Jalur Administratif (Paling Efektif). Karena kepala desa sudah memberikan teguran namun tidak ada solusi konkret bagi kerugian Anda, Anda bisa naik ke level yang lebih tinggi:Lapor ke Camat: Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk seleksi perangkat desa. Mintalah audiensi untuk membatalkan keputusan penutupan tanggal 27 dan menuntut panitia menjalankan komitmen awal (hingga tanggal 29). Pelaporan kepada atasan ini diatur dalam Pasal 75 ayat (1): " Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan." Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Jika di tingkat kecamatan tidak ada solusi, buatlah laporan tertulis ke DPMD Kabupaten/Kota. Mereka adalah instansi yang membawahi regulasi teknis rekrutmen perangkat desa.
  2. Laporan Maladministrasi ke Ombudsman. Jika Anda merasa respon dari pemerintah daerah lambat atau cenderung membela panitia, Anda bisa melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Dasar Laporan: Penyelenggara seleksi publik (panitia bentukan desa) memberikan informasi yang menyesatkan atau melanggar prosedur yang telah diumumkan sendiri (inkonsistensi).
  3. Gugatan Perdata (Ganti Rugi Materil). Jika Anda dan warga mengalami kerugian nyata (misalnya biaya pengurusan dokumen, tes kesehatan, atau transportasi yang sia-sia), Anda bisa mengajukan gugatan: Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Anda bisa menuntut ganti rugi atas biaya yang sudah keluar akibat janji perpanjangan waktu yang dicabut sepihak. Gugatan ke PTUN: Jika penutupan pendaftaran tersebut dituangkan dalam surat keputusan resmi, Anda bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan keputusan tersebut agar proses rekrutmen diulang atau pendaftaran dibuka kembali.

Saran Praktis:

  1. Amankan Bukti: Simpan semua tangkapan layar (screenshot) chat WhatsApp, baik dari grup maupun pribadi, serta rekaman jika ada. Bukti ini sangat kuat untuk membuktikan adanya "harapan palsu" dari otoritas desa.
  2. Aksi Kolektif: Buatlah surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh   warga yang dirugikan. Suara kolektif akan jauh lebih didengar oleh Bupati atau instansi terkait dibandingkan laporan perorangan.
  3. Surat Keberatan Resmi: Kirimkan surat keberatan tertulis kepada Panitia dseluruhan Kepala Desa dengan tembusan Camat, agar ada bukti formal bahwa Anda sudah melakukan upaya musyawarah namun tidak menemui titik temu.

Kesimpulan: Teguran dari Kepala Desa saja tidak cukup karena tidak memulihkan kerugian Anda. Segeralah melapor ke Camat dan DPMD agar pelaksanaan seleksi bisa ditinjau ulang sebelum masuk ke tahap ujian

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. KUHPerdata
  2. UU No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jis. UU No.09 Tahun 2004 (Perubahan I), UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II)
  3. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!