Potensi Dakwaan Penipuan atas Gagal Bayar Utang Dagang dengan Pembayaran Giro dan Pencicilan
02/09/20Oleh : May***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak pak
Saya mau tanya pak, saya bergerak di bidang bahan kue, saya ada tersangkut hutang dengan distributor bahan kue, dan saya diauruh melakukan pembayaran dengan 6lembar giro, dan pada saat jatuh tempo saya gak bisa membayarnya, tetapi saya ada melakukan cicilan terhadap hutang saya, apakah saya bisa didakwa melakukan penipuan pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara May*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Maykel. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, saya akan menjelaskan beberapa hal terkait hutang piutang/pinjam meminjam dan pengertian giro.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, harus memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Berdasarkan pengertian tersebut, hutang piutang atau pinjam meminjam adalah perjanjian, yang disetujui oleh pihak-pihak, baik dalam bentuk lisan ataupun. Perjanjian pinjam meminjam dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata)
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.
Mengenai pertanyaan saudara apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib/ didakwa karena tidak membayar utang, pada dasarnya dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), menyebutkan: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Namun pada sebuah perjanjian apabila saudara selaku peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya/ menunggak, jalur pidana bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pengertian Giro
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (daring), Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan. Berdasarkan pengertian di atas, Giro merupakan instrumen pembayaran bukan agunan pembayaran, dan bukan pula jaminan pembayaran. Bila saudara sudah sepakat melakukan pembayaran dengan Giro namun tidak mampu membayar pada waktu jatuh tempo, sebaiknya saudara menghubungi distributor tersebut untuk dibicarakan secara musyawarah terkait pelunasan pinjaman saudara.
Jadi menjawab pertanyaan saudara, bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Saran kami sebaiknya membicarakan hal tunggakan tersebut secara musyawarah kepada distributor tersebut bahwa saudara memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran pinjaman saudara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Maykel untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!