Gugatan terhadap Kantor Imigrasi atas Permintaan Surat Izin Orang Tua sebagai Syarat Penerbitan Paspor bagi Pemohon Dewasa
29/11/25Oleh : Ruq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya berencana menikah diluar negeri dan sedang melengkapi dokumen pernikahan. Pengajuan paspor saya dicurigai di kantor imigrasi, saya telah berusia 28 tahun, seorang ASN, tetapi pihak imigrasi menuntut saya untuk membuat surat ijin dari orang tua, dimana komunikasi dan hubungan saya dengan orangtua sudah tidak baik sejak lama. Bisakah saya menggugat kantor imigrasi atas dasar penolakan paspor saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ruq***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Sebagai seorang ASN berusia 28 tahun, secara hukum Anda sudah dianggap dewasa penuh dan memiliki kapasitas hukum mandiri. Berikut adalah analisis terkait situasi Anda:
- Dasar Hukum Izin Orang Tua. Secara administratif, syarat izin orang tua secara tertulis hanya diwajibkan bagi pemohon paspor kategori anak (di bawah usia 17 tahun atau belum menikah). Untuk usia 28 tahun, dokumen utama yang dipersyaratkan hanya E-KTP, KK, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Namun, petugas imigrasi memiliki wewenang diskresi dalam proses wawancara untuk mendalami tujuan kepergian guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan WNI di luar negeri. Kecurigaan ini sering kali muncul jika profil pemohon dianggap berisiko tinggi.
- Status ASN dan Pernikahan di Luar Negeri. Sebagai ASN, dokumen yang sebenarnya jauh lebih relevan dan kuat dibandingkan izin orang tua adalah: Surat Izin Atasan: Berdasarkan aturan kepegawaian, ASN yang akan bepergian ke luar negeri (baik dinas maupun pribadi) wajib memiliki izin dari atasan langsung atau instansi terkait. Surat Keterangan Kerja: Ini membuktikan bahwa Anda memiliki ikatan kuat di Indonesia dan kecil kemungkinan untuk menjadi pekerja migran ilegal.
- Bisakah Menggugat Kantor Imigrasi? Jika kepentingan Anda merasa dirugikan, Anda bisa menggugat. Dasar hukumnya adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan:“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”
tahapan yang harus dilalui:
- Sengketa Tata Usaha Negara (TUN): Jika permohonan paspor Anda secara resmi ditolak (keluar surat penolakan), hal tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat menjadi objek sengketa di PTUN.
- Tenggang Waktu: Gugatan harus diajukan maksimal 90 hari sejak keputusan penolakan diterima.
- Upaya Administratif: Sebelum menggugat ke pengadilan, Anda disarankan melakukan keberatan kepada kepala kantor imigrasi atau banding administratif ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengklarifikasi posisi hukum Anda sebagai orang dewasa.
Saran Tindakan:
- Gunakan Surat Izin Instansi: Alih-alih izin orang tua, lampirkan Surat Izin Cuti/Bepergian ke Luar Negeri dari instansi tempat Anda bekerja. Ini memiliki kekuatan hukum lebih tinggi bagi seorang ASN.
- Minta Penjelasan Tertulis: Jika petugas tetap menolak tanpa dasar aturan yang jelas (karena Anda sudah dewasa), mintalah surat penolakan resmi agar Anda memiliki dasar untuk mengajukan keberatan.
- Mediasi: Anda dapat berkonsultasi dengan penyelia (supervisor) atau Kasi di kantor imigrasi tersebut untuk menjelaskan bahwa hubungan keluarga tidak memungkinkan dan syarat tersebut tidak relevan secara usia.
Yang perlu dipastikan, Apakah Anda sudah mendapatkan Surat Izin Atasan dari instansi tempat Anda bekerja untuk rencana pernikahan anda di luar negeri tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan