Potensi Pelanggaran Privasi dan Pencemaran Nama Baik oleh Pemilik Kontrakan melalui Penyebaran Aib Secara Lisan Tanpa Bukti CCTV

29/11/25

Oleh : mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
permisi pak ijin bertanya, apakah jika pemilik kontrakan menyebarkan aib penyewa kontrakan secara lisan bisa terkena pasal, karena sangat mengganggu privasi, ataukah harus ada bukti penyebaran melalui cctv? jika penyewa belum menemukan adanya cctv, tapi privasinya di sebarkan dan belum memiliki bukti penyebaran melalui cctv apakah tetap bisa dilaporkan? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Martin sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.

Dari kasus yang Saudara sampaikan ada beberapa pertanyaan yang bisa saya simpulkan sebagai berikut:

  1. Apakah jika pemilik kontrakan menyebarkan aib penyewa kontrakan secara lisan bisa terkena pasal?
  2. Apakah harus ada bukti penyebaran melalui cctv?
  3.  Apabila belum memiliki bukti penyebaran melalui cctv apakah tetap bisa dilaporkan?

 Berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

 Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang, apakah pemilik kontrakan yang menyebarkan aib penyewa kontrakan secara lisan bisa terkena pasal?. Berdasarkan bunyi Pasal diatas, jika pemilik kontrakan dengan sengaja mengatakan atau menyebarkan aib / tuduhan kepada orang lain seperti tetangga, RT, penyewa lain, dan lain-lain yang membuat nama baik penyewa tercemar dan mengakibatkan terganggunya privasi menurut pasal di atas dalam hukum Indonesia, penyebaran aib tidak harus lewat CCTV atau media elektronik. Ucapan lisan saja sudah cukup jika memenuhi unsur pidana.

Permasalahan hukum Saudara berikutnya, apakah harus ada bukti penyebaran melalui cctv?. Dapat kami sampaikan bahwa CCTV bukan syarat mutlak dalam pembuktian. Dalam hukum pidana Indonesia, alat bukti tidak hanya CCTV. Namun dari keterangan saksi Ini yang paling penting dalam kasus lisan jadi kalau ada tetangga/penyewa lain/RT yang mendengar langsung atau korban diberi tahu oleh orang yang mendengar langsung tentang penyebaran aib yang dilakukan secara lisan oleh pemilik kontrakan maka orang tersebut dapat di jadikan saksi. Menurut Pasal 1 angka 48 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), definisi Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 Selanjutnya dari pertanyaan yang Saudara sampaikan, apabila belum memiliki bukti penyebaran melalui cctv apakah tetap bisa dilaporkan? Disini kami mencoba menjelaskan dari permasalahan hukum Saudara,  Saudara masih dapat  melaporkan hal tersebut kepihak penegak hukum, meskipun tidak ada rekaman cctv.  tidak adanya rekaman  cctv dan hanya disampaikan secara lisan sudah cukup untuk membuat laporan dan diproses hukum jika ada minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP 2025 berbunyi : “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yand diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

 Sekarang  kami akan coba menjelaskan terkait dengan alat bukti dalam pembuktian menurut Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 2025 Alat Bukti terdiri atas:

  1. Keterangan Sakti;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat;
  4. Keterangan Terdakwa;
  5. Barang bukti;
  6. Bukti elektronik;
  7. Pengamatan Hakim; dan
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Saran kami, Sebaiknya masalah hukum Saudara terlebih dahulu diselesaikan secara musyawara. Coba Saudara komunikasi kembali kepada pihak pemilik kontrakan, mungkin masalah tersebut timbul karena ada kesalah pahaman. Namun jika tidak ada kesepakatan antara Saudara dengan pihak pemilik kontrakan, maka Saudara   dapat mengambil jalur hukum. Tapi kami ingatkan Jalur hukum membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Jalur hukum memerlukan pendapingan dari advokat atau pangacara. Jika Saudara membutuhkan advokat atau pangacara, Saudara  dapat menghubungi layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

 Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer   :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!