Status Penyelesaian Pidana 2019 dan Kelayakan Pembebasan Bersyarat Setelah Vonis 2024 serta Rencana Peninjauan Kembali

29/11/25

Oleh : Don***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dulu tahun 2019 Desember ditangkap, bebas 2022 Desember vonis 5 tahun. Tetapi saya di tangkap lagi tahun 2024 vonis 5 tahun, kasasi jadi 4 tahun, mau ajukan PK . Yg mau tanya masalah PB saya dulu,, tahun 2019 sudah selesai atau belum hukuman nya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Don* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihati terhadap masalah hukum Anda. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Narapidana atau Anak yang dicabut Asimilasinya menurut Pasal 137   Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No. 7 tahun 2022)  adalah sebagai berikut :

  1. untuk pencabutan pertama kalinya, pada tahun pertama tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan keputusan pencabutan; atau
  2. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan pada tahun pertama dan kedua tidak diberikan hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.

Selanjutnya Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diatur dalam  Pasal 138 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang berbunyi sebagai berikut :

  • Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak.
  • Direktur Jenderal mengirimkan salinan Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.

Berikutnya bunyi Pasal 139 (Permenkumham No. 7 tahun 2022) adalah sebagai berikut : Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:

  1. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
  2. syarat khusus, yang terdiri atas: 1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau 4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas

Menurut Pasal diatas, jadi Status hukum Anda tahun 2019 secara hukum belum dianggap selesai sepenuhnya saat Anda bebas pada Desember 2022. Saat Anda bebas Desember 2022 (dari vonis 5 tahun), status Anda adalah narapidana di luar lapas yang sedang menjalani masa percobaan. Masa percobaan ini biasanya berakhir pada tanggal seharusnya Anda bebas murni (Desember 2024 jika tanpa remisi) ditambah satu tahun masa pengawasan. Karena Anda ditangkap lagi pada tahun 2024, Anda dianggap melakukan tindak pidana dalam masa percobaan PB. Hal ini mengakibatkan Surat Keputusan (SK) PB Anda sebelumnya otomatis dicabut. Anda wajib menjalani sisa pidana dari vonis pertama (yang belum dijalani di dalam lapas) ditambah dengan vonis baru yang 4 tahun hasil kasasi tersebut. Anda tetap berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui  Pengadilan Negeri yang memutus perkara pertama, namun PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi pidana yang sedang berjalan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!