Kewajiban Pembayaran Angsuran Leasing atas Sepeda Motor Kredit yang Hilang Karena Penipuan dan Risiko Pidana Jika Menunggak
28/11/25Oleh : Ach***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon bantuan informasi hukum
kronologi
Saya kehilangan motor yang posisi masih dalam kredit di sebuah leasing yang pemohon kredit atau penanggung jawabnya adalah saya sendiri....hilangnya karena di tipu seseorang yang saat itu saya suruh keponakan yang masih kelas 1 SMP bersama seorang teman SMP nya yang kebetulan main kerumah saya dan aaya suruh untuk buang sampah ke TPS terdekat.....setelah itu ketika mau kembali ke tempat saya di pinggirkan oleh 2 orang tidak di kenal dan di tuduh habis nabrak orang.....dan keponKan saya ketakutan dengan tuduhan orabg tsb......dan keponakan saya akhirnya di ajak untuk ke tempat kejadian nabrak tsb dengan di suruh ninggal motornya dan temannya di tempat yang saat itu sepi ( intinya 2 anak ini di pisah oleh pelaku) .......dan setelah keponakan saya di bawa ke tempat yang lain dan sepi juga....keponakan saya di tinggal.........dan pelaku kembali ketempat motor yang akan di kuasai tsb......dan mereka 2 pelaku ini akhirnya merusak paksa kunci setang motor tsb lalu di bawa kabur.....dan lalu saya dan keponakan proses lapor ke kepolisian
Yang ingin saya tanyakan
1.apakah Angsuran saya masih wajib di bayar atau bisa pengajuan stop cicilan ke leasing
2.Apakah jika saya tidak membayarnya bisa kena pasal untuk di laporkan dan di pidanakan
Mohon info pencerahannya para suhu di sini....dan saya ucapkan terimkasih atas bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Terima kasih atas rincian kronologinya, berikut adalah penjelasan hukum terkait kewajiban cicilan dan risiko pidananya:
Menurut KUHPerdata Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah terdapat dalam Pasal 1320 yang berbunyi : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya dasar hukum berikutnya Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda apakah Cicilan Masih Wajib Dibayar atau Bisa Stop jika motor hilang ? Secara hukum kontrak, Anda tetap wajib membayar angsuran sampai ada penyelesaian klaim asuransi atau kesepakatan tertulis dengan leasing. Prinsip Fidusia: Meskipun motor hilang, kontrak pembiayaan antara Anda dan leasing masih berjalan. Menghentikan pembayaran secara sepihak akan dianggap sebagai gagal bayar (wanprestasi). Klaim Asuransi Total Loss Only (TLO): Umumnya, motor kredit dilengkapi asuransi. Segera urus klaim kehilangan dengan membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian. Jika klaim disetujui, pihak asuransi akan membayarkan ganti rugi ke leasing. Dana tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa hutang Anda. Jika ada sisa lebih, akan diberikan kepada Anda, namun jika kurang, Anda tetap harus membayar selisihnya. Prosedur Penting: Jangan langsung berhenti membayar. Hubungi pihak leasing untuk mengajukan penangguhan atau koordinasi klaim asuransi melalui Layanan Konsumen OJK jika Anda merasa dipersulit.
- Apakah Bisa Dipidana Jika Tidak Membayar cicilan motor tersebut ? Jika Anda berhenti membayar karena motor hilang dicuri/ditipu, hal ini tidak bisa langsung dipidana, asalkan Anda bisa membuktikan kehilangan tersebut nyata. Ranah Perdata: Masalah gagal bayar cicilan adalah masalah Perdata (wanprestasi), bukan pidana. Anda tidak bisa dipenjara karena tidak mampu membayar cicilan motor. Risiko Pidana (Penggelapan): Anda hanya bisa dipidana jika pihak leasing menduga Anda melakukan penggelapan. Misalnya, jika motor sebenarnya dijual atau digadaikan, lalu Anda membuat laporan kehilangan palsu. Selama Anda memiliki bukti laporan kepolisian yang asli dan saksi (keponakan Anda), tuduhan penggelapan ini akan sulit dibuktikan oleh leasing. Undang-Undang Fidusia: Selama Anda tidak melanggar Pasal 23 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ada tidak dapat di Pidana. Berikut ini bunyi pasal 23 UU Fidusia : “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Saran Tindakan untuk Anda:
- Segera lapor ke Leasing: Maksimal 3x24 jam (tergantung polis) setelah kejadian, bawalah surat polisi dan kunci kontak motor yang asli (biasanya diminta 2 kunci).
- Minta Blokir Samsat: Gunakan surat laporan polisi untuk memblokir STNK motor tersebut agar tidak bisa disalahgunakan oleh pelaku.
- Simpan Bukti: Simpan semua salinan laporan polisi dan bukti cicilan terakhir. Jika leasing melakukan penagihan kasar, Anda bisa melaporkannya melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.
Kesimpulan: Jangan berhenti membayar tanpa konfirmasi resmi ke leasing agar nama Anda tidak masuk dalam blacklist (BI Checking/Slik OJK). Fokuslah pada pengurusan klaim asuransi untuk melunasi sisa kredit tersebut.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- KUHPERDATA
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan