Tindakan Hukum atas Pembongkaran Rumah Tanpa Persetujuan Pemilik dan Sengketa Pengalihan Hak dalam Keluarga
02/09/20
Oleh : Irm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang,, apa hukum untuk orang uang membongkar rumah tanpa pemberitahuan pemilik? Memang rumah itu belum punya surat tapi rumah itu sudah diberikan kepada ayah saya yg berdiri di atas tanah milik ayah saya dengan ibu kandung sya,namun beberapa tahun setelah mereka bercerai ,ayah saya menikah lagi dan membawa istrinya/mama tiri serta anaknya kerumah sya itu,,ibu tiri saya pernah menyuruh saya untuk menandatangani surat perjanjian yg isinya pengalihan rumah ke anaknya/adek dri ayah saya dengan uang 2 jta diberikan kepada saya tapi saya menolaknya dan itu membuat mama tiri saya marah sampe akhirnya menyuruh ayah saya membeli rumah dan membongkar rumah saya untuk membngun rumah barunya tanpa sepengatahuan saya...disini saya bingung tindakan apa yg bisa sya lakukan sedangkan saya gk telalu paham hukum mohon bntuannya bpk/ibu disini saya berjuang sendiri ingin memperthankan tanah dan rumah sewaktu ibu dan ayah saya blm bercerai saya gak mau mama tiri saya mengambil semuanya,,saya tidak bisa minta tolong sama siapa" krna semua membantu jika ada balasan materinya sedangkan sayapun bukan orang yg terbilang beradA
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irm* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara Irma yang terhormat,
Jika ada orang yang membongkar rumah atau merusak rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya tentu hal ini bertentangan dengan hukum atau bisa disebut perbuatan melawan hukum seperti yang diatur pada pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi ” tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Berkaitan dengan permasalahan yang saudara hadapi pertama-pertama yang harus dipastikan adalah kepemilikan rumah sebelum ayah saudara bercerai dengan ibu saudara atau apakah ada perjanjian perkawinan sebelumnya antara ayah saudara dengan ibu kandung saudara. Apakah rumah yang pernah ditempati oleh ibu kandung dan ayah saudara adalah hasil kerja berdua, maka coba tanyakan kepada ayah saudara bagaimana porsi kerja antara mereka berdua dulu? Apakah dengan kontribusi yang sama atau berbeda. Dengan asumsi kontribusinya sama atau mirip maka hasil kekayaannya adalah milik mereka berdua. Di dalam hukum kita sebut istilahnya dengan harta bersama atau disebut juga harta gono gini.
Cara mudah menentukan sebuah harta termasuk gono gini atau tidak, yakni dengan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal harta tersebut diperoleh. Jika tanggal yang tercantum pada sertifikat (tanda bukti kepemilikan lainya) adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum terjadi perceraian, maka rumah atau harta tersebut termasuk harta gono gini.
Bila diperhatikan butir-butir pernyataan yang saudara sampaikan, menurut hemat kami harta tersebut bisa dikategorikan sebagai harta gono gini, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan (pra kawin).
Jadi hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah ada atau tidaknya Perjanjian Perkawinan. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (KUHPerdata, Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penjelasan lebih lanjut terkait kasus saudara adalah sebagai berikut :
Untuk mejawab masalah saudara apakah rumah yang pernah ditempati oleh ibu saudara termasuk harta gono gini kita akan singgung sedikit mengenai perjanjian kawin (pra nikah). Karena perjanjian kawin akan berimplikasi nantinya terhadap harta gono gini. Pertanyaannya adalah apakah ayah saudara pernah membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin tidak hanya membahas mengenai harta gono gini tapi juga terkait pada pemilikan asset, hutang piutang sampai harta warisan jika suami/isteri meninggal kelak. Perjanjian kawin biasanya memuat pemisahan ataupun pembagian harta anatara suami dan isteri.
Perjanjian kawin dimasudkan untuk memberikan kejelasan jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya perceraian.
Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan anatara suami dan isteri, maka ketika perceraian terja di masing-masing suami/isteri hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka dalam perjanjian itu. Karena tidak dikenal istilah harta gono gini diantara mereka. Dengan demikian dalam kasus diatas ibu saudara tidak berhak terhadap kepemilikan asset suaminya, juga harta lainnya yang menjadi milik suaminya.
Namun apabila ayah saudara dan isterinya (ibu kandung saudara) tidak pernah membuat perjanjian kawin maka berdasarkan pasal 119 KUHPerdata, maka terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta diantara keduanya. Akibatnya harta isteri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata anatara suami dan isteri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilkukan oleh pasangan suami/isteri tersebut selama mereka mash terkait dalam perkawinan.
Sedikit berbeda dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan ditetapkan pemisahan antara harta bersama dan harta bawaan.
Dalam KUHPerdata semua harta suami dan isteri menjadi harta bersama, sedangkan dalam undang-undang Perkawinan yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami isteri. Harta bawaan dan harta yang diperoleh masing-masing sebgai hibah/hadiah atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Oleh karena itu jika ada harta yang diperoleh dalam perkawinan maka menjadi harta bersama yang harus dibagi anatra suami dan isteri dalam hal terjadi perceraian (pasal 37 UU Perkawinan).
Bagaimanakah jika perkawinan terlanjur putus tapi belum ada penetapan pengadilan, maka pasangan yang sudah bercerai bisa membuat akte kesepakatan bersama mengenai pembagian harta gono gini mereka dihadapan Notaris. Notaris akan menguraikan semua asset yang mereka miliki dan kesepakatan antara pasangan tersebut terhadap asset perkawinan mereka.
Jadi terkait dengan kasus yang saudara sampaikan terhadap rumah yang pernah ditempati oleh ibu dan ayah saudara tidak boleh adanya intervensi dari siapapun termasuk dari ibu tiri saudara yang menyuruh untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya pengalihan rumah ke anaknya yang diiming-imingi uang sebanyak 2 juta rupiah dengan niat untuk memiliki rumah tersebut. Penolakan ajakan dari saudara untuk tidak menandatangani adalah sudah tepat.
Berikut ini kami jelaskan pengaturan tentang harta gono gini menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang harta suami istri selama perkawinan, yakni :
Seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (pasal 35 ayat 1).
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 ayat 2).
Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan isteri mempunya hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Kalau ayah saudara menikah secara agama Islam, aturan tentang harta bersama lebih terperinci lagi, yakni diatur dalam pasal 85 – 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Selain mengatur tentang hal yang diatur dalam pasal 35-37 UU Perkawinan, KHI mengatur juga tentang Hak dan Kewajiban suami isteri, bentuk harta bersama, pertanggungjawaban hutang, aturan tentang harta bersama dalam perkawinan poligami:
Kewjiban suami dan isteri untuk menjaga harta bersama, harta suami maupun harta isteri (pasal 89 – 90 KHI)
Harta bersama dapat berupa benda berujud maupun tidak berujud, benda berujud meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Benda tidak berujud dapat berupa hak dan kewajiban (pasal 91 KHI).
Suami atau isteri tanpa persetujuan dari pihak lain tidak dapat menjual atau memindahkan harta bersama (pasal 92 KHI) dan apabila ada perselisihan tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan agama (pasal 88 KHI).
Isteri dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan/gugatan cerai, apabila suami melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabok, boros dan lain sebagainya (pasal 95 KHI)
Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau hutang isteri dibebankan kepada harta bawaan masing-masing. Pertanggungjawaban terhadap hutang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta sumi, apabila harta bersama tidak mencukupi dibebankan kepada harta suami, jika harta suami tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri (pasal 93).
Kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat (pasal 94 KHI).
Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi pasangan yang hidup lebih lama (paal 96 KHI). Apabila terjadi cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (pasal 97 KHI).
Catatan tambahan:
Kemana Pembagian Harta Gono-gini Diajukan? Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan ayah saudara yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!