Potensi Tindak Pidana atas Penggadaian Mobil yang Masih dalam Pembiayaan Leasing dan Ditarik Pihak Leasing
27/11/25Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya menggadaikan mobil, tapi mobil tersebut ditarik pihak leasing. Apakah ini bisa menjadi kasus pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Dalam Kasus ini dapat masuk ke ranah pidana, tergantung bagaimana mobil tersebut digadaikan. Berikut adalah poin-poin hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi dasar pemidanaan kasus ini:
- Potensi Pidana bagi Teman Anda (Pemberi Gadai). Jika teman Anda menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit (milik leasing) tanpa izin tertulis, ia bisa dijerat: Penggelapan: Berdasarkan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP, karena ia mengalihkan barang yang bukan sepenuhnya miliknya. Bunyi Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta." Pelanggaran UU Fidusia: Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melarang debitur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda.
- Potensi Pidana bagi Penerima Gadai. Orang yang menerima gadai mobil tersebut juga bisa terseret kasus:Penadahan: Berdasarkan Pasal KUHP, jika penerima gadai tahu atau patut menduga bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit namun tetap menerimanya. Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut: Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, Setiap Orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
- Penarikan oleh Leasing. Pihak leasing memiliki hak untuk mengambil unit tersebut jika terjadi gagal bayar (wanprestasi) atau pelanggaran kontrak (seperti digadaikan ke pihak lain). Namun, penarikan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
Saran Tindakan:
- Cek Kontrak: Lihat kembali klausul dalam perjanjian pembiayaan di situs resmi leasing terkait untuk memahami hak dan kewajiban.
- Mediasi: Upayakan penyelesaian kekeluargaan antara teman Anda, penerima gadai, dan pihak leasing untuk menghindari laporan polisi.
- Konsultasi Hukum: Jika sudah ada panggilan polisi, segera hubungi advokat atau cek layanan bantuan hukum di situs resmi Peradi.
Kesimpulan: Menjawab pertanyaan Klien, berdasarkan aturan hukum di atas, penggadaian mobil oleh teman Klien ini bisa menjadi kasus pidana serius, terutama terkait delik penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih,
Disclaimer: Jawaban konsultasi ini adalah pendapat hukum yang tidak mengikat seperti putusan pengadilan.
Dasar hukum
- BW
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan