Upaya Hukum atas Penahanan Kartu Keluarga oleh Bank Keliling Setelah Pelunasan Utang

27/11/25

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya saya memiliki hutang dengan Bank Keliling dengan jaminan KK (Kartu Keluarga), dengan perjanjian KK tersebut akan kembali jika sudah lunas, hutang sudah lunasi namun hingga saat ini sudah hampir 2 bulan KK sy tidak dikembalikan, sudah meminta secara baik tidak juga membuahkan hasil, sudah melaporkan juga ke Polsek, sudah ditemui dengan pihak bank keliling, diberi waktu 1 Minggu oleh pihak Polsek untuk pihak bank keliling tersebut untuk mengembalikan KK, namun pihak bank keliling tidak bisa menyanggupi atau meminta waktu lebih, jadi sy yang dirugikan,. Bagaimana solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Perlu dipahami bahwa masalah hutang piutang pada dasarnya adalah masalah perdata yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, dalam kasus ini, bisa menjadi masalah pidana karena bank keliling telah menahan barang milik Klien yang seharusnya sudah dikembalikan karena hutang sudah lunas. Situasi ini tentu sangat mengkuatirkan, apalagi KK adalah dokumen negara yang pentingl. Karena mediasi di Polsek belum membuahkan hasil dan pihak "Bank Keliling" (yang biasanya tidak berizin resmi) mengulur waktu, berikut adalah langkah hukum dan praktis yang bisa Anda ambil:

  1. Desak Polsek untuk Laporan Pidana (Bukan Sekadar Aduan) Jika pertemuan di Polsek hanya bersifat mediasi, mintalah polisi untuk menaikkan statusnya menjadi laporan polisi (LP) terkait dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut ini bunyi Pasal 486 KUHP Baru tentang pengelapan : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Intinya: Mereka menguasai barang milik orang lain (KK Anda) secara melawan hukum karena hutang sudah lunas. Bawa bukti pelunasan dan surat pernyataan saat peminjaman (jika ada).
  2. Laporkan ke Satgas Pasti (Dulu Satgas Waspada Investasi). Bank Keliling yang beroperasi tanpa izin resmi dan menahan dokumen kependudukan dapat dilaporkan ke otoritas keuangan. Anda bisa melapor melalui kontak Satgas PASTI atau email ke konsumen@ojk.go.id. Penahanan dokumen pribadi oleh lembaga keuangan tidak resmi adalah praktik ilegal yang serius. 
  3. Urus KK Baru dengan Alasan "Hilang/Rusak". Jika Anda sangat membutuhkan KK tersebut segera untuk administrasi, jangan menunggu pihak bank keliling yang tidak kooperatif. Buat Laporan Kehilangan: Datang ke Polres/Polsek, jelaskan bahwa KK Anda hilang (atau ditahan pihak lain dan tidak kunjung dikembalikan). Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama. Cetak KK Baru: Bawa surat kehilangan tersebut ke kantor Disdukcapil setempat atau urus secara online melalui layanan Dukcapil Online. Berdasarkan aturan terbaru 2026, proses ini umumnya cepat dan gratis. Catatan: Begitu KK baru terbit, KK lama yang ditahan mereka secara otomatis menjadi tidak berlaku/tidak valid di sistem.
  4. Somasi Tertulis. Jika Anda ingin menempuh jalur hukum perdata, kirimkan surat Somasi (Peringatan) resmi melalui pengacara atau buat sendiri dengan tegas. Nyatakan bahwa jika dalam 3x24 jam KK tidak dikembalikan, Anda akan menuntut ganti rugi immaterial dan melaporkan tindak pidana perampasan dokumen kependudukan.

Saran Tambahan:
 Jangan pernah memberikan dokumen asli seperti KK atau KTP sebagai jaminan hutang di masa depan. Berdasarkan hukum, dokumen kependudukan adalah milik negara yang dititipkan kepada warga, sehingga tidak boleh dijadikan objek jaminan utang piutang.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara hadapi. Semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar hukum

Undang-undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!