Penutupan Akses Jalan Masuk Rumah oleh Pemerintah Kota dengan Alasan Jalur Hijau dan Pembangunan Trotoar
26/11/25Oleh : Ray***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa jalan masuk rumah rumah ditutup oleh pemerintah kota dengan dalih jalur hijau.? Skrg sy tdk bisa masuk mobil ke rmh krn sdh dibuat trotoar. Trims
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ray**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda. Trotoar adalah hak pejalan kaki, namun pembangunan infrastruktur tidak boleh menghilangkan akses kendaraan ke rumah warga. Jadi secara hukum, pemerintah kota tidak boleh memutus seluruh akses jalan masuk ke rumah warga, meskipun tujuannya adalah untuk membuat trotoar atau jalur hijau. Hak untuk menggunakan jalan masuk atau jalur parkir milik pribadi dilindungi oleh undang-undang. Trotoar memang berfungsi untuk jalur hijau, tetapi menurut aturan teknis (seperti pedoman perencanaan teknis jalan), pada lokasi yang berbatasan dengan persil/rumah warga, seharusnya dibuat pelandaian (ramp) atau penurunan ketinggian trotoar agar kendaraan bisa masuk. Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023): Pasal 12 menegaskan ‘’bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Menyebutkan bahwa jalan, termasuk trotoar, diatur oleh pemerintah, namun tidak boleh mematikan fungsi akses properti di sekitarnya. Selanjutnya menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Trotoar adalah hak pejalan kaki, namun pembangunan infrastruktur tidak boleh menghilangkan akses kendaraan ke rumah warga. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 667 menyebutkan: ‘’Pemilik tanah atau bangunan yang terjepit/terkurung oleh tanah orang lain sehingga tidak memiliki jalan keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut pemilik pekarangan tetangga untuk memberi jalan keluar. Tuntutan ini wajib diikuti dengan pemberian ganti rugi yang seimbang oleh pemilik tanah yang terkurung kepada tetangga yang memberikan akses. Pasal 668 KUPerdat menyebutkan : “Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.” Jalur jalan tersebut harus dipilih agar menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui Jadi isi kedua pasal tersebut menyebutkan Pemilik tanah yang "terkurung" (tidak punya akses ke jalan umum) berhak menuntut jalan keluar dengan memberikan ganti rugi yang seimbang.
Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum: Hampir semua kota/kabupaten memiliki Perda yang melarang bangunan permanen (termasuk trotoar tinggi) menutup akses properti. Konsep Hak atas Akses Jalan: Pemilik rumah memiliki hak akses jalan keluar-masuk (aspek hukum: easement atau jalan yang diperlukan untuk akses ke tanah yang terkurung).
Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2014: Pedoman teknis fasilitas pejalan kaki menyebutkan bahwa akses kendaraan ke properti pribadi melalui trotoar harus dibuat dengan pelandaian (ramp) agar kendaraan tetap bisa masuk. Langkah-langkah yang bisa Anda tempuh adalah diutamakan dengan melalui jalur mediasi terlebih dahulu, sebagai berikut:
- Mediasi dengan RT/RW dan Kelurahan dengan mengajukan keluhan secara resmi dan tertulis kepada lurah setempat mengenai adanya penutupan akses tersebut.
- Buat surat resmi yang dikirimkan kepada Dinas PU atau Dishub Kota setempat, yang bertanggung jawab atas pembangunan trotoar tersebut. Tuntut agar dibuatkan ramp (celah kendaraan).
- Jika trotoar dibuat tanpa mempertimbangkan akses warga, laporkan ke Satpol PP sebagai lembaga yang bertugas mengawasi peraturan daerah agar rencana tersebut dikaji ulang.
- Jika upaya administratif ( mediasi) tidak berhasil, Anda bisa mengajukan perkara perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar bahwa tindakan penguasa melanggar hukum.
- Jika pemerintah kota tidak merespons, Anda bisa melaporkan adanya dugaan maladministrasidalam pembangunan fasilitas publik yang merugikan hak warga ke Ombudsman RI.
Dianjurkan untuk tidak membongkar trotoar tersebut sendiri, karena Anda bisa dianggap merusak fasilitas umum. Lakukan dengan cara yang sah agar mendapatkan solusi yang tetap dan aman.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023);
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan ini bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pejalan kaki melalui penyediaan fasilitas yang layak.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan