Penahanan KTP dan SIM oleh Debt Collector Leasing sebagai Jaminan Pembayaran Tunggakan Kredit Motor
26/11/25Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam
Saya Faisal. saya ingin konsultasi mengenai KTP & SIM saya yang di tahan oleh pihak leasing
Jadi kronologi nya : awal nya saya menggadaikan motor saya ke salah 1 pembiayaan multifinace, awal nya berjalan lancar, tapi ketika saya keluar kerja jadi ekonomi saya goyang yang ber akibat saya telat membayar angsuran cicilan saya, terus pihak Debt Collector atas nama ZAKI itu datang meminta KTP & SIM, namun setelah itu ada Debt Collector lain yang menalangi cicilan saya itu 1X, nah kasus nya dari sini , awal nya KTP saya di minta oleh Debt Collector atas nama ZAKI namun karena ada teman nya yang nalangin cicilan saya 1X itu tiba2 KTP & SIM saya berpindah tangan tanpa ada nya informasi & persetujuan dari saya, setelah itu saya minta KTP & SIM saya ke Debt Collector namun pihak colektor tersebut mengembalikan KTP & SIM saya dengan alasan masih ada sisa hutang 600 ribu karena di talangin sma dia, tapi saya tidak pernah menjaminkan KTP & SIM saya ke Debt Collector tersebut, mohon bantu saya untuk menyelesaikan masalah ini, awal nya saya sudah minta baik2 namun tidak di respon baik oleh Debt Collector ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Penahanan dokumen pribadi seperti KTP dan SIM oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya tunggakan cicilan Identitas kependudukan adalah hak warga negara yang tidak boleh berpindah tangan tanpa dasar hukum atau kesepakatan resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.” Berdasarkan Pasal tersebut, maka negara melindungi data administrasi kependudukan tersebut seperti KTP.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (Pojk) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22 Tahun 2023 )berbunyi:
- Dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap Konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit: tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian; jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; outstanding pokok terutang; manfaat ekonomi pendanaan; dandenda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.
- PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pemberhentian pengurus: denda administratif ;pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
- Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Berikutnya bunyi Pasal 61 POJK 22 Tahun 2023 berbunyi:
- PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
- PUJK wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup.
- Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. pihak lain berbentuk badan hukum; b. pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan c. pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi ketentuan pihak lain tersebut bukan merupakan afiliasi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau pemberi dana.
- PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
- Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Menurut Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 486 tentang penggelapan menyatakan: ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta ‘’.
Pasal 482 Undang-Undang No. 1 taahun 2023 tentang KUHP berbunyi: ‘’ Pasal 482 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun’’.
KTP dan SIM adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun, termasuk leasing atau DC. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) atau perampasan/penggelapan ringan (Pasal 368/372 KUHP). DC wajib membawa sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi, dan kartu sertifikasi profesi. Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan intimidasi. Pemindahan KTP/SIM dari ZAKI ke pihak lain tanpa persetujuan Anda adalah tindakan sepihak yang melanggar privasi dan hak konsumen. Langkah Penyelesaian secara Mediasi lebih diutamakan dahulu dengan cara :
- Jangan hanya berurusan dengan DC di lapangan. Datang langsung ke kantor cabang leasing tersebut. Mintalah Berita Acara Serah Terima (BAST) jika ada dokumen yang ditahan.
- Buat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa KTP dan SIM Anda ditahan sepihak oleh DC atas nama ZAKI dan temannya, serta tegaskan bahwa Anda tidak pernah menjaminkan dokumen tersebut.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Jika leasing tidak merespons dengan baik, laporkan melalui portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id atau email konsumen@ojk.go.id. Langkah penyelesaian secara litigasi kalau secar amediasi tidak selesai:
- Laporkan ke Kepolisian: Jika DC tetap menahan dokumen dan mengancam, laporkan ke Polsek/Polres setempat atas dugaan tindak pidana perampasan/penahanan dokumen pribadi. Meskipun DC menalangi cicilan, mereka tetap tidak berhak menahan KTP/SIM Anda.
- Tegaskan bahwa utang 600 ribu tersebut adalah urusan utang-piutang perdata, bukan alasan untuk menahan barang bukti identitas (dokumen negara).
- Bayar sisa talangan tersebut langsung ke kasir resmi leasing, bukan ke oknum DC, dan minta dokumen Anda kembali.
- Sikap dalam Menghadapi DC. Tolak tindakan intimidasi. Jika DC datang, rekam percakapan sebagai bukti. Sebutkan bahwa tindakan penahanan KTP/SIM adalah ilegal dan melanggar aturan OJK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP;
- UU Perlindungan Konsumen 2023 merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan