Upaya Hukum terhadap Saudari Istri dan Suaminya atas Tunggakan KUR atas Nama Istri yang Mereka Janjikan Bayar

26/11/25

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak kondisi kami : Istri dimintai bantuan saudari kandung istri dan suaminya untuk mengambil KUR di Bank 50 Juta menggunakan nama Istri dan nanti di di angsur oleh mereka beserta Bunga dari Pinjaman Tersebut dngan hasutan bahwa pinjaman tidak butuh persetujuan saya sebagai suami. Dalam proses saya sempat tidak mau tanda tangan sebagai suami karena sudah merasa tersinggung dan sakit hati sehingga kami ribut suami istri dan pada akhirnya saya mengalah dan ttd pinjaman trsebut dgn niat membantu sekaligus tidak mau ribut dg istri. Pinjaman yang terus menerus tunggak dan awalnya harus selesai di tahun 2023 Juli nun sudah terlambat sampai sekarang dan selama itu pinjamam ini terus berbungan tiap bulannya dan kami jadi pikiran terus tntang hutang ini dan lagi kami pada saat ada kebutuhan dadakan jga tidak bisa ajukan pinjaman karena tercatat punya tunggakan kredit akibat pinjaman ini. Permintaan solusi. Apakah saya bisa minta solusi hukum terhadap Saudari Istri saya beserta suaminya yg seperti tidak punya itikad baik untuk melunasi Hutang ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Berdasarkan urutan peristiwa yang Anda jelaskan, kasus ini secara hukum dapat dijelaskan sebagai berikut beserta dengan dasar hukum yang mengaturnya :  Berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata Wanprestasi adalah "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan." Wanprestasi adalah kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian (tidak melakukan, melakukan terlambat, tidak sesuai janji, dll.). Contoh: Gagal bayar utang, tidak menyerahkan barang tepat waktu, atau mengalihkan jaminan tanpa izin. Jadi Saudara kandung istri terlambat dalam membayar angsuran seperti yang dijanjikan secara lisan atau melalui kesepakatan pribadi, tanpa sepengetahuan dari bank.  Pada Pasal 119 KUHPerdata berbunyi :"Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan isteri.".  Pada Pasal 1320 KUHPerdata berbunyi: Empat syarat sah perjanjian antara lain: - kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; - kecakapan untuk membuat suatu perikatan; - suatu pokok persoalan tertentu; dan - suatu sebab yang tidak terlarang.  Perjanjian sah jika ada kesepakatan, cakap hukum, hal tertentu, dan sebab yang halal. Karena ada unsur "hasutan" dan Anda dalam posisi tertekan, ini bisa diperdebatkan, namun tanda tangan Anda tetap menjadi bukti kuat.  Pasal 492 KUH Pidana (Penipuan) berbunyi: ‘’Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V’’.  Pasal 486 KUH Pidana (Penggelapan) berbunyi :’’Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Jika sejak awal saudara istri berniat tidak membayar dan memberikan rangkaian kebohongan (hasutan bahwa tidak butuh izin suami) untuk menguntungkan diri sendiri, ini bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan.  Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): "Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut". o Tindakan saudara istri yang tidak membayar cicilan sehingga merusak nama baik Anda di sistem perbankan (BI Checking/SLIK) dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anda bisa menggugat mereka untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil.  Prinsip Persetujuan Pasangan (Harta Bersama): Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 berbunyi: ‘’Mengenai harta bersama, pemindahan hak atau penjaminan harus atas persetujuan kedua belah pihak. Meskipun Anda akhirnya tanda tangan, proses "hasutan" di awal bisa menjadi poin pembelaan bahwa persetujuan diberikan tidak secara bebas.  UU No. 4 Tahun 1996 (Hak Tanggungan) berbunyi: Jika KUR tersebut menggunakan agunan (BPKB/Sertifikat) yang merupakan harta bersama, maka tanda tangan persetujuan suami memang diwajibkan.  Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK): Kredit yang menunggak akan membuat skor kredit istri (dan berpotensi keluarga dalam satu KK) menjadi "Macet" (Kolektibilitas 5), yang menghambat pengajuan pinjaman baru.  Pinjam Nama (Perjanjian Nominee): Istri bertindak sebagai pihak yang mengambil utang (debitur) secara formal, tetapi pihak sebenarnya yang mengambil manfaat dari pinjaman tersebut adalah saudara kandungnya. Tanggung Jawab Suami Istri: Secara hukum, tanda tangan Anda sebagai suami membuat utang tersebut menjadi utang bersama. • Hal ini berarti Anda dan istri bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran pelunasan utang tersebut. Hasutan Bahwa Tidak Perlu Tanda Tangan Ini salah. Bank wajib meminta tanda tangan suami/istri jika agunan adalah harta bersama atau untuk prinsip kehati-hatian. • Tanda Tangan Anda Karena Anda akhirnya tanda tangan (meski terpaksa), Anda terikat secara hukum perbankan. Langkah-langkah penyelesaian hukumnya : Sebelum mengambil jalur hukum formal, saya sangat merekomendasikan untuk mengikuti Mediasi Terstruktur. Mediasi ini bukan sekadar obrolan keluarga biasa, melainkan proses mediasi yang memiliki dampak hukum: 1. Undanglah secara formal (Somasi Internal). Gunakan bantuan profesional atau buat surat resmi untuk mengundang saudara kandung dari istri Anda duduk bersama. Hindari berdebat di rumah, pilih tempat netral seperti kantor hukum agar suasana tetap formal. 2. Buat Akta Pengakuan Hutang. Karena pinjaman itu atas nama istri Anda, secara hukum bank hanya mengenali Anda sebagai yang berhutang. Maka dalam mediasi, Anda wajib memaksa mereka menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara tertulis, di bawah tangan dan terdaftar, atau lebih kuat lagi di hadapan Notaris. Membuat surat pernyataan bermaterai yang mengakui bahwa hutang tersebut adalah milik mereka, dan mereka bertanggung jawab penuh. Surat ini penting sebagai bukti jika terjadi tindakan hukum di masa depan. 3. Isi SPH harus jelas: mengakui bahwa uang Rp50 juta digunakan sepenuhnya oleh mereka, sisa hutang menjadi tanggung jawab mereka, serta janji untuk melunasinya dengan tenggat waktu yang jelas dan tegas. 4. Jika ipar tidak mampu membayar, minta mereka menyerahkan aset yang setara senilai sisa hutang (50 juta + bunga) untuk dijual dan melunasi KUR. Serahkan jaminan penanggungan (collateral). Sebagai bentuk keseriusan, mintalah barang berharga milik mereka, seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah, untuk Anda pegang sementara hutang belum lunas. Ini bisa menjadi tekanan agar mereka lebih serius dalam membayar angsuran. 5. Jika ipar tidak kooperatif, Anda sekeluarga (suami-istri) harus melunasi hutang tersebut untuk menyelamatkan nama baik (BI Checking/SLIK OJK) Anda, kemudian memutuskan hubungan keuangan dengan ipar tersebut. Jika langkah mediasi di atas tidak berhasil dan mereka terus menghindar, secara hukum anda bisa mengambil Langkah secara litigasi sebagai berikut: a. Laporan Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP): Jika mereka sejak awal memberi informasi palsu bahwa pinjaman tidak butuh persetujuan suami (padahal sebenarnya butuh), dan sekarang juga tidak membayar, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana penipuan. b. Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum. c. Dalam gugatan ini, Anda bisa meminta pengadilan untuk memaksa mereka membayar uang yang belum terbayar (ganti rugi materiil) dan juga menggantikan kerugian reputasi (ganti rugi immateriil) serta dampak buruk terhadap SLIK OJK. d. Segera datangi bank pemberi KUR bersama istri. Ajukan permohonan restrukturisasi dengan alasan kesulitan keuangan. Ini bisa berupa perpanjangan jangka waktu agar cicilan lebih ringan atau penundaan bunga. Sementara Anda memproses kasus secara hukum terhadap pihak tersebut, tetaplah berkomunikasi dengan Bank. e. Restrukturisasi di Bank, Sementara Anda memproses kasus secara hukum terhadap pihak tersebut, tetaplah berkomunikasi dengan Bank. f. Tunjukkan bukti bahwa dana itu digunakan oleh pihak lain agar bisa memohon keringanan bunga atau perpanjangan waktu bayar, sehingga denda tidak terus bertambah. Jadi kesimpulannya masalah Anda bukan hanya soal utang piutang, melainkan soal penyalahgunaan kepercayaan dan identitas. Meskipun akhirnya Anda menandatangani dokumen itu, hal itu tidak membuat hak Anda untuk menuntut pihak yang benar-benar menggunakan uang tersebut hilang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP; 2. KUHPerdata 3. Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Undang - Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; 5. Undang -Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK; 6. Undang - Undang No. 4 tahun 2023 tentang PPSK.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!