Dugaan Penipuan dalam Pemanfaatan Nama Debitur dan Agunan Orang Tua untuk Pengajuan Kredit yang Berujung Gagal Bayar
26/11/25Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya dan memaparkan kronologis kejadian yang saya alami. Saya merasa jadi korban penipuan, saya merasa di rugikan atas kejadian tsb.
Awalnya rekan orang tua saya meminta tolong kepada orang tua saya untuk di fasilitasi meminjam uang atas nama orang tua saya, dan menggunakan agunan orang tua saya karena si pelaku (rekan orang tua) sdh memiliki sangkutan ke bank jadi tdk bisa mengajukan kredit.
Di karenakan umur orang tua saya sudah tdk bisa mengjukan kredit akhirnya memakai nama saya utk pengajuan kredit dan menggunakan agunan rumah yg di tempati ortu saya.
Si pelaku bergeming selain akan tanggung jawab dengan membayar angsuran, ybs pun menjajnikan akan menaruh kendaraan mobil sebagai bentuk jaminan kepada kami yg memfasilitasi peminjaman tsb. Tapi di tengah jalan hal yg di janjikan terkait pembayaran angsuran tidak di angsur dan kendaraan yg dijaminkan kepada kami tdk kunjung di berikan. Sampai akhirnya kredit dinyatakan gagal bayar, kami meminta pertanggung jawaban kepada pelaku tapi tidak ada itikad baik. Secara materil dan moril saya selaku yang memfasilitasi sudah merasa di rugikan oleh kejadian tersebut kami merasa di tipu oleh yg bersangkutan karena ada beberapa perjanjian yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Saya telah mengadukan ke pihak polsek dan tidak ada respon karena dianggap tidak masuk ranah pidana, tapi pernyataan lain saya dapatkan informasi dari rekan saya yang berprofesi sebagai advokat menyatakan masuk unsur penipuan (pidana), utk bukti pun kami punya mulai dari perjanjian saya dengan pelaku, data transaksi saya mentransferkan dana ke pelaku, dan bukti komunikasi dengan pelaku. Apakah kasus saya bisa di perkarakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Contoh kasus ini merupakan salah satu fenomena dalam dunia perbankan yaitu peralihan dari sistem Bretton Woods yang berbasis emas ke sistem uang kertas sejak tahun 1971. Dalam sistem Bretton Woods, mata uang seperti pound Inggris (GBP), rupiah Indonesia (IDR), dan mata uang Eropa sering disebut dengan istilah "Nominee Credit" atau secara awam dikenal dengan "Pinjam Nama".
Secara terminologi pengertian dari pinjam nama adalah Pinjam Nama (Nominee Agreement): Suatu perbuatan di mana seseorang menggunakan identitas dan data diri orang lain untuk melakukan perikatan hukum (dalam hal ini kredit bank) karena dirinya sendiri tidak memenuhi syarat (misalnya akibat BI Checking atau Slik OJK yang buruk).
· Pengertian Penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP adalah Tindakan seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
· Pengertian Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata berbunyi : ‘’Bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan ketika debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai, atau jika apa yang harus diberikan atau dilakukan hanya bisa terlaksana setelah waktu yang ditentukan terlampaui’’.
Jadi berdasarkan Pasal 1243. KUHPerdata, Kelalaian atau kegagalan debitur (rekan orang tua) dalam memenuhi prestasi atau kewajiban sebagaimana yang telah dijanjikan (membayar cicilan). Dalam kacamata hukum perbankan, posisi Orang Tua Saudara cukup rentan namun memiliki ruang untuk menuntut secara hukum terhadap si pelaku. Berikut ini langkah- langkah Hukum yang Orang Tua Saudara lakukan :
- Hubungan Hukum dengan Bank. Secara de jure (berdasarkan hukum), yang diakui oleh Bank sebagai Debitur adalah orang tua Saudara. Bank tidak memiliki hubungan hukum dengan rekan orang tua tersebut. Artinya: Jika terjadi kemacetan pembayaran, Bank tetap akan menagih orang tua Saudara. Agunan (sertifikat/aset) yang dipasang hak tanggungan memiliki risiko eksekusi (lelang) jika kredit macet, terlepas dari siapa yang sebenarnya menikmati uang tersebut.
- Jerat Pidana bagi Pelaku (Pasal 492 KUHP). Meskipun ini berawal dari hubungan kepercayaan, tindakan pelaku yang membujuk Orang Tua Saudara untuk mengambil kredit dengan janji akan membayar cicilannya, namun kemudian berujung pada kerugian (tidak bayar), dapat dikategorikan sebagai Penipuan. Yurisprudensi Mahkamah Agung: Memberikan janji-janji manis atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan orang lain agar mau meminjamkan nama atau mengambil kredit, sementara ia tahu tidak akan mampu atau tidak berniat melunasinya, adalah delik pidana penipuan.
- Tanggung Jawab Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." Tentang perbuatan melawan Hukum. Pelaku telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi Orang Tua Saudara. Orang tua Saudara berhak menuntut ganti rugi sebesar nilai utang di bank ditambah kerugian immateriil lainnya.
Jadi berdasarkan permasalahan hukum Orng Tua Saudara, bisa dilakukan penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur mediasi terlebih dahulu dengan langkah sebagai berikut:
- Tahap Persiapan Mediasi . Sebelum bertemu dengan pelaku, pastikan Anda memiliki posisi yang kuat agar pelaku tidak meremehkan usulan mediasi tersebut.
- Hitung secara rinci total sisa pokok utang, bunga, serta denda yang berjalan di Bank. Jangan hanya menggunakan angka lisan.
- Dokumentasikan Bukti Pengakuan, Jika belum ada perjanjian tertulis di awal, upayakan mendapatkan pengakuan melalui komunikasi (chat/rekaman) bahwa uang tersebut benar digunakan olehnya dan ia berjanji membayar.
- Siapkan draf kesepakatan yang Saudara inginkan (misal: pelunasan dalam waktu 6 bulan atau penyerahan aset lain sebagai jaminan kepada Orang Tua Saudara).
- Tahap Pelaksanaan Mediasi . Lakukan pertemuan di tempat yang netral atau di kantor hukum. Pertahankan suasana tetap formal namun tetap nyaman.
- Panggil pihak ketiga yang dihormati, seperti tokoh masyarakat, pemimpin agama, atau lebih baik lagi seorang konsultan hukum atau advokat. Hadirnya advokat bisa membuat pihak terlibat merasa bahwa masalah ini sudah terpantau secara hukum.
- Sampaikan fakta dan risiko secara jelas. Dalam mediasi, tekankan bahwa jika mediasi tidak berhasil, Orang Tua Saudara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan tindakan tersebut secara pidana (Pasal 492 KUHP) dan juga bisa menggugat secara perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).
3. Pembuatan Akta Perdamaian (Dading). Ini adalah bagian yang sangat penting. Jika pelaku setuju untuk membayar, jangan hanya mengandalkan ucapan beliau saja.
- Surat Perjanjian Perdamaian, buatlah kesepakatan secara tertulis yang mencakup: Pernyataan jelas bahwa pelaku mengakui hutangnya, Jadwal pembayaran (masa tenor) yang terang-terangan, Pasal Jaminan, mintalah aset milik pelaku (contoh: BPKB mobil atau sertifikat tanah) untuk disimpan oleh orang tua Anda selama proses pembayaran berlangsung, Pasal Sanksi, tuliskan bahwa jika pelaku melanggar aturan sekali saja, maka ia bersedia dihadapkan ke proses hukum tanpa batasan.
4. Tahap Penguatan: Notarisasi dan Grosse Akta. Agar mediasi Anda memiliki daya tegas yang setara dengan putusan pengadilan, saya sangat menyarankan Anda melakukan hal berikut:
- Legalisasi Notaris, Bawa surat perjanjian ke Notaris untuk dilegalisasi atau dibuat dalam bentuk Akta Notariil.
- Akta Pengakuan Hutang (Grosse Akta), Jika memungkinkan, mintalah Notaris membuat Akta Pengakuan Hutang yang mencantumkan frasa "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Akta ini memiliki kekuatan eksekutorial, artinya jika pihak yang bersangkutan tidak memenuhi janji, Anda dapat langsung meminta bantuan pengadilan untuk menyita asetnya tanpa harus melalui proses sidang yang memakan waktu lama.
Jika penyelesaian mediasi tidak berhasil, maka anda bisa melakukan penyelesaian dengan jalan litigasi, dengan cara melakukan langkah sebagai berikut:
- Kumpulkan seluruh bukti komunikasi (WhatsApp/SMS), saksi-saksi yang mengetahui saat pelaku meminta tolong, bukti transfer jika ada, serta bukti setoran cicilan yang mungkin pernah dilakukan pelaku.
- Segera kirimkan Somasi resmi kepada pelaku melalui Kuasa Hukum. Somasi ini bertujuan untuk: Menuntut pelaku melakukan pelunasan sisa utang atau melakukan take over kredit (jika memungkinkan), Menegaskan adanya itikad buruk pelaku.
- Jika somasi tidak diindahkan, segera ajukan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 486 KUHP) yang berbunyi: ‘’ Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kuasanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 Juta). Jika ada aset yang terkait. Langkah pidana seringkali menjadi "daya tekan" yang efektif agar pelaku mau bertanggung jawab.
- Informasikan kepada pihak Bank secara jujur mengenai kondisi yang terjadi. Meskipun tidak menghapus kewajiban bayar, keterbukaan ini dapat membantu dalam proses restrukturisasi atau mencari solusi agar aset tidak langsung dilelang.
Orang Tua Saudara memang adalah "korban penipuan" dalam konteks hubungan pribadi dengan rekannya. Meskipun secara administrasi bank, Orang Tua Saudara adalah debitur, namun secara substansi hukum, rekan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP;
- KUHPerdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan