Tuntutan Ganti Rugi kepada Pemilik Kos atas Kehilangan Motor oleh Penghuni Kos Baru yang Terekam CCTV dan Tidak Terdata Identitasnya

26/11/25

Oleh : riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jadi gini bapak ibu motor crf saya hilang di kos terlihat di cctv kos, yg nyuri anak kos baru, dan identitas pelaku tidak qda diminta bapak kos, apakah bisa saya meminta ganti rugi

Terima kasih atas pertanyaan saudara riz******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, permasalahan ini mencakup dua ranah hukum sekaligus, yaitu Hukum Pidana (terkait pencurian) dan Hukum Perdata (terkait kelalaian pengelola kos).

definisi Pencurian berdasarkan pasal 476 KUHP berbunyi: "Setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.".

Tindakan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum. Dalam hal ini, pelakunya adalah penghuni baru kos tersebut.

Perbuatan Melawan Hukum  berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Kelalaian (Negligence): adalah Bentuk kesalahan dalam hukum perdata di mana seseorang tidak melakukan tindakan berhati-hati yang seharusnya dilakukan menurut hukum atau kebiasaan masyarakat (dalam hal ini, pemilik kos tidak meminta identitas penghuni).

Maka berdasarkan kronologi cerita anda pemilik Kos juga ikut bertanggung jawab, karena termasuk dalam :

  1. Tanggung Jawab Pengelola Penginapan (Pasal 1709 KUHPerdata) Secara analogi, dalam hukum perdata, pengelola tempat penginapan (termasuk rumah kos) bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa oleh tamu atau penyewa. “Pengusaha rumah penginapan, sebagai orang yang menerima titipan, bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang-barang tamu yang dibawa ke tempat penginapan mereka...”
  2. Unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, untuk menggantikan kerugian tersebut."

 Pasal  1366 KUHPerdata berbunyi :’’ Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pemilik kos dapat digugat atas dasar Kelalaian (Pasal 1366) karena mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence).

  • Wujud Kelalaian: Tidak meminta identitas (KTP/KK) penghuni baru. Secara administratif dan keamanan, pemilik kos memiliki kewajiban untuk mendata penghuni guna menjamin ketertiban dan keamanan lingkungan.
  • Kelalaian pemilik kos dalam mendata identitas pelaku mengakibatkan Anda (dan kepolisian) kesulitan untuk melacak pelaku dan memperoleh kembali motor Anda. Jika identitas diambil sejak awal, risiko kehilangan dapat dimitigasi atau pelaku dapat segera ditangkap.

3. Pelanggaran Kewajiban Administratif. Di berbagai daerah, terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang mewajibkan pemilik kos untuk melaporkan data penghuni kepada ketua RT/RW atau pihak berwajib. Pengabaian terhadap aturan ini memperkuat posisi Anda bahwa pemilik kos telah melakukan pembiaran yang berujung kerugian.

 

Langkah hukum yang dapat Anda melakukan adalah sebagai berikut:

  1. Pertama melakukan penyelesaian permasalahan hukum diutamakan dengan cara mediasi dahulu, Ajak pemilik kos berdiskusi secara formal. Seringkali, pemilik kos bersedia mengganti rugi dalam persentase tertentu (misalnya 50-70% dari nilai motor) untuk menghindari gugatan perdata ke pengadilan yang biayanya lebih besar.
  2. Apabila dengan cara mediasi tidak berhasil, maka bisa ditempuh dengan jalan litigasi dengan terlebih dahulu membuat laporan Kepolisian (Sisi Pidana), Segera buat laporan kehilangan di Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dengan membawa bukti rekaman CCTV dan surat-surat kendaraan. Tekankan dalam laporan bahwa pemilik kos tidak memiliki identitas pelaku.
  3. Somasi (Teguran Hukum), Kirimkan surat teguran resmi kepada pemilik kos. Nyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, ia telah lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan hunian yang menyebabkan kerugian bagi Anda. Mintalah pertanggungjawaban berupa ganti rugi (baik sebagian maupun seluruhnya).
  4. Gugatan Sederhana (Small Claim Court), Jika nilai motor (CRF) berada di bawah Rp500 juta, Anda bisa mengajukan "Gugatan Sederhana" di Pengadilan Negeri tanpa perlu prosedur pembuktian yang rumit dan waktu yang lama (maksimal 25 hari kerja).

Secara hukum, kesalahan utama ada pada pelaku pencurian, namun tanggung jawab perdata (ganti rugi) dapat dimintakan kepada pemilik kos atas dasar kelalaian berat karena tidak menjalankan standar keamanan dasar (pendataan identitas). CCTV adalah bukti kuat terjadinya tindak pidana, namun ketiadaan data pelaku adalah bukti kuat kelalaian pemilik kos.

Tindakan yang bisa anda lakukan selanjutnya adalah , memastikan Apakah Anda sudah memiliki bukti rekaman CCTV tersebut dalam bentuk fisik (flashdisk) dan apakah sudah ada upaya komunikasi awal dengan pemilik kos terkait permintan ganti rugi ini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum : 

  1. Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  2. KUHPerdata

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!