Ketentuan Hukuman Perencanaan Pembunuhan dan Pengurangan Masa Tahanan karena Berkelakuan Baik di Penjara
02/09/20Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya untuk kepentingan riset novel saya. Jika seseorang melakukan perencanaan pembunuhan, hukumannya itu apa? Atau benar dua puluh tahun penjara? Sedangkan jika saat masa tahanan dia melakukan hal baik, apakah dia bisa dikurangi masa tahanannya? Berapa tahun kira kira ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan
uraikan mengenai Pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana
adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan
memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari
penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan
tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi
hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan demikian untuk
menjawab pertanyaan saudara tentang hukumannya itu apa ? atau benar
dua puluh tahun penjara ? sedangkan jika saat masa tahanan dia
melakukan hal baik, apakah dia bisa dikurangi masa tahanannya.
Sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa: barang siapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa
orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama 20 tahun. Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Unsur Subyektif:
a. Dengan sengaja
b. Dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
b. Obyeknya: nyawa orang lain
Undang-undang memberikan pengertian dan hukuman yang berbeda
dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal
Hal. 3 dari 4
demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan
pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa.
Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana
sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade)
Sedangkan selama proses masa tahanan di Lapas yang bersangkutan telah
melakukan atau mengikuti proses pembinaan yang di gagas oleh Lapas,
maka yang bersankutan mendapatkan hak-haknya sesuan Peraturan
Perundang-undangan berlaku bagi narapidana yang melakukan
pembunyhan berencana dan di vonis oleh Hakim dengan hukuman 20
tahun penjara.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!