Ketentuan Hukuman Perencanaan Pembunuhan dan Pengurangan Masa Tahanan karena Berkelakuan Baik di Penjara

02/09/20

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya untuk kepentingan riset novel saya. Jika seseorang melakukan perencanaan pembunuhan, hukumannya itu apa? Atau benar dua puluh tahun penjara? Sedangkan jika saat masa tahanan dia melakukan hal baik, apakah dia bisa dikurangi masa tahanannya? Berapa tahun kira kira ya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan uraikan mengenai Pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan saudara tentang hukumannya itu apa ? atau benar dua puluh tahun penjara ? sedangkan jika saat masa tahanan dia melakukan hal baik, apakah dia bisa dikurangi masa tahanannya. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan bahwa: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur Subyektif: a. Dengan sengaja b. Dengan rencana terlebih dahulu 2. Unsur Obyektif a. Perbuatan: menghilangkan nyawa. b. Obyeknya: nyawa orang lain Undang-undang memberikan pengertian dan hukuman yang berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal Hal. 3 dari 4 demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade) Sedangkan selama proses masa tahanan di Lapas yang bersangkutan telah melakukan atau mengikuti proses pembinaan yang di gagas oleh Lapas, maka yang bersankutan mendapatkan hak-haknya sesuan Peraturan Perundang-undangan berlaku bagi narapidana yang melakukan pembunyhan berencana dan di vonis oleh Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!