Keabsahan Surat Pernyataan Pengalihan Harta Warisan atas Nama Pewaris yang Telah Meninggal dan Hak Anak sebagai Ahli Waris
26/11/25Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terkait masalah sengketa hak warisan yaitu dengan surat pernyataan yang mengatasnamakan pada yang sudah meninggal dunia yang katanya diberikan kepada istrinya saja padahal anak-anak beliau masih ada
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Sebelum menjawab pertanyaan saudara surat pernyataan yang mengatasnamakan orang yang sudah meninggal atau disebuat wasiat. Wasiat menurut Pasal 171 huruf f KHI adalah sebagai berikiut : “Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”
Berikutnya menurut Pasal 195 KHI :
- Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
- Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Berdasarkan penjelasan Pasal diatas menurut KHI Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta kecuali jika semua ahli waris menyetujui. Wasiat secara lisan atau tertulis harus ada 2 orang saksi atau dihadapan Notaris.
Sekarang kami akan menjelaskan Wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meurut Pasal 875 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Wasiat adalah : “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”
Pasal 881 KUHPerdata sebagai berikut : Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang. Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut und ang undang.
Pasal 931 KUHPerdata Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
Berikutnya Pasal 932 KUHPerdata Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya. Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
Berdasarkan penjelasan Pasal diatas, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Surat wasiat tidak boleh merugiakan ahli waris.
Di Indonesia, warisan tunduk pada hukum perdata (KUHPerdata), hukum Islam, atau hukum adat, tergantung pada latar belakang almarhum. Surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh seseorang dan hanya memberikan seluruh harta kepada satu ahli waris, sementara mengabaikan ahli waris sah lainnya (dalam hal ini anak-anak), umumnya tidak sah atau setidaknya dapat dibatalkan di pengadilan, terutama jika dibuat tanpa dasar hukum yang kuat (seperti akta notaris atau wasiat yang sah)
Menurut Pasal 832 KUHPerdata : “yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Ahli waris menurut Pasal 174 KHI adalah sebagai berikut :
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Jadi berdasarkan bunyi pasal diatas anak-anak kandung merupakan ahli waris utama dan sah dari orang tua mereka yang meninggal dunia. Hak mereka atas sebagian harta warisan dilindungi oleh hukum dan tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh surat pernyataan sepihak (Wasiat) .
Jika ahli waris (anak kandung simayit) merasa keberatan terhadap wasiat/ surat pernyataan yang mengatasnamakan tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 834 KUHperdata.
Berikut ini bunyi Pasal 834 : “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.”
Berikut langkah-langkah yang harus Saudara lakukan :
- Konsultasi dengan Notaris atau Advokat: Segera konsultasikan masalah ini dengan notaris atau advokat yang berspesialisasi dalam hukum waris. Mereka dapat meninjau dokumen surat pernyataan tersebut, menentukan keabsahannya, dan menyarankan langkah hukum yang tepat
- Mediasi: Sebelum membawa masalah ke pengadilan, coba lakukan mediasi atau musyawarah keluarga dengan melibatkan pihak terkait (anak almarhum) untuk mencari solusi damai.
- Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan surat pernyataan dan penetapan ahli waris yang sah ke Pengadilan Negeri (untuk hukum perdata/adat (yang beragama Non Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk hukum Islam/ Muslim )
- Bantuan Hukum Gratis. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum tetapi terkendala biaya, Anda bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dari beberapa Lembaga. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan: Setiap pengadilan di Indonesia wajib menyediakan Posbakum untuk masyarakat yang tidak mampu. Anda bisa mengunjungi Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Agama setempat dan menanyakan layanan ini. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi: Terdapat banyak organisasi yang menyediakan bantuan hukum probono. Anda dapat mencari daftarnya melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Saran kami, Kumpulkan semua dokumen terkait, seperti akta kematian, akta nikah, akta kelahiran anak-anak, dan surat pernyataan yang dipermasalahkan, sebelum berkonsultasi dengan penasihat hukum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan