Kewajiban Leasing Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan kepada Debitur

26/11/25

Oleh : Nis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengajukan pinjaman di leasing dan diwajibkan pembayaran pajak melalui leasing, akan tetapi pihak leasing tidak memberikan bukti pembayaran dari samsat. Hanya memberikan stnk yang sudah diperpanjang sedangkan bukti pembayaran adalah hak saya karena saya sudah membayarkan kepada pihak leasing

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, untuk kasus Anda. Leasing kendaraan merupakan bentuk pembiayaan yang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa membelinya secara langsung. Sistem ini diatur oleh hukum agar memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak: kreditur (lessor) dan debitur (lessee).

Dalam konteks hukum Indonesia, leasing masuk dalam kategori perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014. Dasar Hukum Leasing Kendaraan di Indonesia yaitu KUHPerdata Pasal 1313–1338 Mengatur tentang asas dan syarat sahnya perjanjian antara kreditur dan debitur;  KUHPerdata Pasal 1320 Menentukan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi hak-hak debitur sebagai konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha; Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 Mengatur tata kelola perusahaan pembiayaan, termasuk leasing kendaraan; Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Menjadi dasar hukum utama kegiatan sewa guna usaha (leasing) di Indonesia; UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur status kepemilikan kendaraan leasing yang dijaminkan secara fidusia. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, debitur wajib memenuhi prestasinya, yaitu membayar cicilan tepat waktu. Jika tidak, maka terjadi wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 29, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia (kendaraan) apabila debitur wanprestasi, dengan syarat harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hak konsumen. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, kreditur dapat menuntut ganti rugi apabila debitur melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kendaraan. Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, kreditur harus menyerahkan kendaraan yang sesuai dengan kesepakatan.    Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, kreditur wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi kendaraan, bunga, serta biaya lainnya. Berdasarkan Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memperlakukan konsumen secara jujur dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata, penyewa (debitur) berhak menikmati manfaat dari barang yang disewa selama jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 4 huruf a dan d UU Perlindungan Konsumen, debitur berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan kendaraan hasil leasing. Debitur berhak melunasi perjanjian sebelum waktunya dengan memperhatikan ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai apabila tidak memenuhi prestasi pada waktu yang telah ditentukan. Mengacu pada Pasal 1560 KUHPerdata, penyewa wajib memelihara barang yang disewa seolah-olah milik sendiri. Berdasarkan UU Fidusia Pasal 23 ayat (2), debitur tidak boleh memindahtangankan kendaraan leasing tanpa izin tertulis dari kreditur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi seluruh kegiatan leasing di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi. Sesuai POJK No. 1/POJK.07/2013, setiap lembaga pembiayaan wajib memiliki mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen secara adil dan cepat. Jika terjadi perselisihan antara kreditur dan debitur, penyelesaian dapat dilakukan melalui:    Mediasi Internal di Perusahaan Leasing; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen; Pengadilan Negeri jika tidak tercapai kesepakatan damai. Maka berdasarkan berbagai pengaturan tersebut anda berhak mengetahui atau mendapatkan bukti pembayaran, jika pihak leasing menolak maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen mendapatkan informasi yang benar. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan pertama melalui mediasi jika tidak berhasil maka dapat menempuh tahap lainnya seperti pelaporan maupun secara hukum gugatan di pengadilan. Oleh karenanya selalu baca perjanjian leasing secara menyeluruh sebelum menandatangani. Pastikan perusahaan leasing terdaftar dan diawasi oleh OJK.  Jangan memberikan kendaraan leasing kepada pihak lain tanpa izin tertulis. Simpan bukti pembayaran dan surat perjanjian leasing dengan aman. Laporkan ke OJK atau BPSK jika mengalami penagihan yang tidak sesuai prosedur. Demikian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!