Pelaporan Penganiayaan dan Ancaman Senjata Tajam akibat Perselisihan Penagihan Angsuran Motor oleh Debt Collector

26/11/25

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak saya mau tanya orang tua saya tanpa sengaja memukul debt kolektor karena dipaksa membayar pinjaman motor sedangkan kami sebelumnya sudah membayar di dc satunya dan ternyata tidak dibayarkan ke kantor. Kami sudah meminta solusi dari pihak kantor terkait angsuran yang dibawa DC kamu disuruh membuat surat pernyataan sudah membayar tetapi seminggu kemudian DC berbeda datang mengancam dan memaksa untuk membayar tanpa sengaja bapak saya emosi dengan memukul satu kali serta bapak saya membawa senjata tajam berupa celurit biar pergi orang nya pak.. kinj bapak saya dilaporkan kasus ancaman senjata tajam disertai penganiayaan. Mohon pencerahannya bapak saya kurang paham hukum langkah ala yang dapat kamu lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis, diasumsikan bahwa yang dilakukan bapak anda adalah tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut: Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi: Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. Kemudian, membahas unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP adalah mencakup: bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP); bukan penganiayaan yang dilakukan: terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya; terhadap pejabat yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP). tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Sedangkan unsur yang terdapat dalam Pasal 471 UU 1/2023, yaitu: bukan penganiayaan berencana (Pasal 467 UU 1/2023);     bukan penganiayaan yang dilakukan: terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; terhadap ibu atau ayah; dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (Pasal 470 UU 1/2023). tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian. Pada intinya, dapat disimpulkan bahwa baik dalam Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 UU 1/2023, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Terkait dengan ancaman pelaporan terkait senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Jadi, berdasarkan ketentuan ini, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan DC kami sarankan untuk menyiapkan bukti-bukti terkait adanya pembayaran yang sudah dilakukan, saksi-saksi yang menyaksikan adanya tindakan penganiayaan maupun pengancaman tersebut dilakukan dalam ketidaksengajaan. Serta bukti terkait penagihan DC apakah dilakukan dengan secara prosedural (ada identitas, surat tugas) atau tidak guna meringankan ancaman sanksi kepada bapak anda.  Jika bapak anda memerlukan pendampingan hukum maka dapat mengajukan ke pada advokat untuk memperoleh probono maupun kepada pemberi bantuan hukum gratis yang terakreditasi oleh kementerian hukum selama memenuhi persyaratan (orang miskin/tidak mampu). Karena kasus gagal bayar pinjaman termasuk perkara perdata sedangkan kasus penganiayaan/pengancaman termasuk perkara pidana. Maka penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi/kekeluargaan dengan melibatkan saksi, RT/RW/Lurah, polisi, dan pengacara. Sebaiknya diselesaikan secara damai dengan kesepakatan kedua belah pihak, disaksikan pihak berwenang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
  5. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!