Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Cicilan Penggantian Motor oleh Mantan Kekasih Tanpa Perjanjian Tertulis
25/11/25Oleh : Eva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam bapak/ibu yang saya hormati
Bersama e-mail ini saya hendak meminta bantuan dan saran untuk masalah/ kasus yang sedang saya alami.
Saya mempunyai hubungan dengan seorang pria. Sebelum nya pria tsb mengatakan pada saya bahwa dia sudah menceraikan istrinya (telah mentalak 3) dan berjanji akan menikahi saya.. kebetulan kami berbeda agama (saya Kristen dan pria tersebut muslim) karena saya tidak mengerti tentang hukum pernikahan dalam agama Islam tsb. Pria tsb meyakinkan saya bahwa perceraiannya sudah sah meskipun masih serumah Dengan mantan istrinya (dengan alasan karena ada anak yang masih kecil-kecil) Dan selama 7 tahun kami menjalin hubungi sebagai kekasih.(Dari tahun 2019-2025). Kemudian saya juga pernah di perkenalkan dengan orang tua/ibu dari pria tersebut dan sudah mendapat restu bila nantinya saya menikah dengan pria tersebut.. Namun akhirnya saya mengetahui bahwa pria tersebut telah mempunyai hubungan dengan di wanitanya lain dan telah menikah secara siri namun Pria tersebut menyangkalnya (saya mempunyai bukti bukti nya).. Dan saya memutuskan hubungan dengan pria tersebut di bulan Juni 2025. Juga setelah saya mencoba cari tahu, saya bertemu dengan mantan istrinya dan mengatakan bahwa pernikahan mereka baik baik saja..
Sebelum nya ada masalah yang kami hadapi yaitu pria tersebut mengalami kehilangan motor (jenis motor Ninja 250 CC) pada tanggal 22 Desember 2022. Menurut pengakuan pria tsb bahwa motor yang hilang tersebut adalah milik adik iparnya dan meminta bantuan saya untk menggantikan motor yang hilang tersebut (Karena saya panik apalagi setelah pria tersebut mengatakan akan dipenjarakan bila tidak mengganti motor yg hilang tsb) Saya memberikan bantuan dengan cara mencicil selama 2tahun (IDR 2juta/bln, dimulai sejak Januari 2023 s/d Desember 2025) .
Setelah Saya coba menyelidiki pria tersebut mengakui bahwa dia tidak pernah membeli/menggantikan motor yang hilang tersebut dan uang yang saya kirimkan selama 2tahun telah dipakai oleh pria utk keperluan sehari-hari.. Tentu saja hal ini membuat saya sangat marah, sedih dan kecewa. Adapun Pertanyaan saya tentu masalah ini:
1. Dalam hal ini pasal apakah yang dapat dikenakan pada pria tersebut?
2. Jenis kasus perdata atau pidana?
3. Apakah bukti rekening koran tabungan saya dan pria tersebut dapat dijadikan alat bukti karena tidak ada perjanjian secara tertulis .
4.Apakah posisi saya salah dikarenakan saya menjalin hubungan dengan pria tersebut selama 7tahun lamanya.
5. Dikarenakan kondisi saya sedang tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan (karena dalam masa pengobatan kanker darah) apakah saya bisa mendapatkan pelayanan pendampingan pengambilan tanpa berbayar?
Memohon bantuan Ibu/Bapak mengenai masalah yang sedang saya hadapi ini Kate jujur pak/bu saya hampir tidak kuat memikirkannya
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Hormat saya,
Eva
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa dengan tidak terpenuhinya janji menikahi atau mengingkari janji kawin merupakan perbuatan hukum. Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatigedaad diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Dimana dalam perbuatan melawan hukum terdapat 5 unsur yaitu: Adanya suatu perbuatan; Perbuatan tersebut melawan hukum; Adanya kesalahan dari pihak pelaku; Adanya kerugian bagi korban; Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Pada kasus termasuk perbuatan melawan hukum dimana ia telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Dimana dalam mengganti kerugian mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPERDATA (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam Perbuatan Melawan Hukum terdapat juga putusan kasus yang serupa yaitu pada Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986 yang merupakan putusan pertama di Indonesia yang menyimpulkan ingkar janji menikah adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan ikuti keharusan membayar ganti rugi. Selain ranah hukum perdata yang dapat diajukan, dalam kasus ini terdapat juga unsur pidana. Seperti pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015 dimana Seorang pria yang tidak menepati janji menikahi dan mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban kemudian melarikan diri ke pulau jawa. Dimana adanya unsur penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) mengenai Penipuan yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Dimana apabila kita melihat pada kasus tersebut, termasuk melakukan perbuatan penipuan yaitu dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri yaitu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. Jadi bisa kita lihat bahwa kasus seperti diatas dapat kepada gugatan keperdataan dan pidana sekaligus dikarenakan adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Penipuan. Maka menjawab pertanyaan anda :
- Dalam hal ini pasal apakah yang dapat dikenakan pada pria tersebut? Karena anda sudah memutuskan hubungan maka Pasal 1365 KUHPERDATA mengenai perbuatan melawan hukum sudah tidak bisa dikenakan untuk kasus ini namun lebih pada mengenai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
- Jenis kasus perdata atau pidana? Sama seperti jawaban sebelumnya maka lebih pada kasus pidana penipuan
- Apakah bukti rekening koran tabungan saya dan pria tersebut dapat dijadikan alat bukti karena tidak ada perjanjian secara tertulis . Bisa
- Apakah posisi saya salah dikarenakan saya menjalin hubungan dengan pria tersebut selama 7tahun lamanya? Selama anda bisa membuktikan anda tidak mengetahui bahwa pria tersebut masih dalam ikatan pernikahan anda tidak bisa disalahkan/disangkakan sebagai perbuatan perzinahan/perselingkuhan.
- Dikarenakan kondisi saya sedang tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan (karena dalam masa pengobatan kanker darah) apakah saya bisa mendapatkan pelayanan pendampingan pengambilan tanpa berbayar? Pendampingan tanpa berbayar dapat didapatkan selama memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Selain dari advokat, bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Yurisprudensi Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan