Solusi Perbedaan Data Tempat Lahir antara KTP dan Paspor untuk Keperluan Perpanjangan Paspor di KBRI

25/11/25

Oleh : rob***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya di luar negeri kan mau perpanjang passport tapi konsuler KBRI nya minta surat keterangan perbedaan data tempat lahir KTP dan PASSPORT ke kelurahan karena adanya perbedaan tempat lahir, di KTP tempat lahir LAMPUNG UTARA (kabupaten), di PASSPORT di KOTABUMI (kecamatan), di akte kecamatan dan kabupaten. Perbedaannya cuma di format lama yg menggunakan kecamatan dan format baru yg menggunakan kabupaten, padahal Kotabumi ada kecamatan di lampung utara dan sudah dikasih liat akta kalau Kotabumi ada di Lampung Utara. Saya sudah ke kelurahan dan ke dukcapil, dua-duanya bilang tidak lagi mengeluarakan surat keterangan lagi, sudah di kasih tau pihak konsuler KBRI tapi masih ngotot juga, Adakah solusinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara rob** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa anda yang dapat dilakukan adalah mengurus Surat Pernyataan Perbedaan Data (SPPD) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai penguat data yang menunjukkan Kotabumi adalah bagian dari Lampung Utara, dengan melampirkan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau dokumen lain yang relevan sebagai bukti, lalu ajukan kembali permohonan perpanjangan ke KBRI dengan dokumen pendukung tersebut karena KBRI membutuhkan legalisasi perbedaan data.  Apabila sudah ke kelurahan/Dukcapil, dan jika masih ditolak, coba hubungi helpdesk Ditjen Imigrasi atau gunakan layanan konsultasi online/telepon Imigrasi untuk meminta arahan spesifik, karena perbedaan format ini umum terjadi di era lama. Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data dalam passpor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207 adapun pengaturan tersebut berbunyi Pasal 24 (1) Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui tahapan: a. pengajuan permohonan penggantian paspor; b. penelaahan pejabat imigrasi; c. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi; d. persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan e. penerbitan paspor. Berdasarkan ketentuan ini maka yang dapat dilakukan adalah penggantian passpor bukan perpanjangan. Demikian semoga bermanfaat. 

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Permendagri No. 108 Tahun 2019
  3. Peraturan pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018
  4. Permendagri No. 73 Tahun 2022:
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24
  6. Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!