Kendala Pengajuan Gugatan Cerai karena Dokumen Pribadi Dicuri Suami setelah Pisah 2 Tahun

25/11/25

Oleh : Vit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah pisah 2tahun tapi belum mengurus cerai resmi karna berkas" saya di curi suami saya biar saya ga bisa gugat cerai

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vit************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat mengerti posisi Anda, ini adalah situasi yang sulit bagi Anda. Anda sudah pisah 2 tahun tapi belum mengurus cerai resmi di karnakan berkas (buku nikah) Anda  di curi. Suami mencuri  buku nikah, agar Anda tidak bisa  gugat cerai. Berdasarkan pernyataan Anda, status pernikahan Anda saat ini secara hukum negara masih terikat pernikahan, karena belum adanya putusan cerai dari pengadilan dan tidak ada akta cerai. Untuk mendapatkan akta cerai, proses perceraian harus diajukan melalui pengadilan, baik Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan): “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”

Selanjutnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 8 adalah sebagai berikut : “Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.”

Anda tetap bisa menggugat cerai meskipun dokumen pribadi Anda dicuri mantan suami. Gugatan cerai bisa diajukan meskipun suami tidak setuju, asalkan Anda memiliki bukti-bukti seperti surat gugatan, salinan akta nikah, dan bukti pisah ranjang minimal 6 bulan. Anda bisa meminta salinan akta nikah ke KUA tempat Anda menikah atau mengurus dokumen baru melalui dinas kependudukan dan catatan sip. Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) ke pengadilan di wilayah domisili Anda saat ini atau domisili mantan suami Anda. Anda tidak memerlukan persetujuan atau kehadiran mantan suami secara langsung untuk memulai proses ini karena Anda sudah berpisah selama 2 tahun, meskipun pengadilan akan memanggilnya untuk proses mediasi dan persidangan.

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Urus dokumen baru: Anda dapat minta salinan akta nikah yang hilang ke kantor yang berwenang, (KUA atau Catatan Sipil)
  • Buat surat gugatan cerai: Setelah semua dokumen tersedia, Anda bisa membuat surat gugatan cerai.
  • Buktikan keadaan pisah: Sertakan bukti pisah ranjang selama 2 tahun sebagai salah satu alasan gugatan cerai.
  • Ajukan gugatan ke pengadilan: Daftar gugatan cerai ke pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi yang non-Muslim) sesuai dengan domisili Anda.

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kompilasi Hukum Isalam;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!